Friday, September 25, 2026
spot_img
Home Headline Program Perintis ATR/BPN Diperluas Jadi 24 Kantah, Bandar Lampung Belajar ke Tangsel

Program Perintis ATR/BPN Diperluas Jadi 24 Kantah, Bandar Lampung Belajar ke Tangsel

Lenteraindonesia.net | JAKARTA — Transformasi pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) mulai menarik perhatian Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah. Kamis, (24/09/26).

Program yang menargetkan penyelesaian layanan maksimal 10 hari kerja tersebut mengintegrasikan proses antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

Perintis mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai tahap awal. Selanjutnya, pada 24 September 2026, implementasinya diperluas menjadi 24 Kantah kabupaten/kota.

Dalam skema Perintis, proses layanan dibagi menjadi tiga tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang ditargetkan selesai maksimal tiga hari.

Selanjutnya, proses pembuatan akta oleh PPAT ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Sementara penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan diberikan waktu paling lama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.

Ketertarikan terhadap program tersebut salah satunya terlihat dari kunjungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk bertukar pengalaman sekaligus mempelajari penerapan Perintis, termasuk aspek teknis yang perlu dipersiapkan sebelum program diterapkan di wilayah Bandar Lampung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memahami mekanisme teknis program sekaligus mempersiapkan penerapannya di daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menilai Perintis tidak sekadar ditujukan untuk memangkas waktu pelayanan pertanahan.

Menurut Seto, sistem tersebut juga dirancang agar setiap tahapan pelayanan dapat dipantau dan memiliki ukuran waktu yang jelas sejak proses awal hingga selesai.

“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir,” ujar Seto.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, PPAT dan masyarakat dalam menjalankan skema tersebut.

Kelengkapan persyaratan juga menjadi salah satu faktor penting agar target penyelesaian layanan dalam waktu 10 hari kerja dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui program Perintis, Kementerian ATR/BPN mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi dengan kepastian waktu bagi masyarakat.

Perluasan implementasi ke 24 Kantah kabupaten/kota sekaligus membuka ruang bagi daerah lain untuk mempelajari mekanisme layanan tersebut, termasuk melalui pertukaran pengalaman antarkantor pertanahan.

Program ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memberikan proses pelayanan peralihan hak yang lebih terukur, terintegrasi dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.(***)

 

 

 

Penulis: Rama Budiman

Editor: Adr