Renovasi Ruang Kelas SDN Kp. Sawah 01 Cileungsi Diduga Molor dan Tak Sesuai Spesifikasi, Publik Desak APH Turun Tangan

Lenteraindonesia.net | Bogor — Proyek renovasi ruang kelas SDN Kp. Sawah 01, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang menelan anggaran Rp975 juta, kini menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi tersebut telah melewati batas waktu yang tertuang dalam kontrak, sehingga mengganggu aktivitas belajar mengajar yang seharusnya berjalan normal.

Namun keterlambatan bukan satu-satunya persoalan. Di balik pagar proyek yang masih tertutup terpal, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian kualitas material serta indikasi pengabaian kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pemerintah.

Kontraktor pelaksana, CV. Stevanny Muliana, hingga saat berita ini ditayangkan, tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media. Pesan singkat dan panggilan telepon tak kunjung dibalas, memunculkan dugaan minimnya transparansi atas progres dan kendala proyek yang dikerjakan.

Sikap bungkam ini menambah keresahan publik, terutama para orang tua siswa yang menduga keterlambatan proyek akan kembali mengganggu kegiatan belajar.

Ketua DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Kabupaten Bogor, Sintaro Suprayoga, menilai rangkaian persoalan dalam proyek ini tidak bisa dianggap sepele.

“Keterlambatan proyek pendidikan adalah preseden buruk. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjaga mutu pendidikan dan pengelolaan anggaran negara,” tegas Sintaro.

Ia menambahkan, terdapat dugaan kuat bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, serta tidak maksimalnya penggunaan produk dalam negeri, yang berpotensi melanggar berbagai regulasi strategis, seperti:

  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Jika dugaan tersebut terbukti, kata Sintaro, hal itu dapat berdampak pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Melihat potensi permasalahan yang lebih besar, FPRN Kabupaten Bogor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik kejaksaan maupun kepolisian—serta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami mendesak audit fisik dan audit forensik untuk memastikan apakah ada penurunan spesifikasi, mark-up, atau pelanggaran kontraktual lainnya,” ujar Sintaro.

Ia juga menekankan perlunya penindakan tegas:

“Jika terbukti melanggar, kontraktor wajib diberikan sanksi, termasuk kemungkinan blacklist. Infrastruktur pendidikan tidak boleh dipermainkan.”

Hingga laporan ini dirampungkan, pihak CV. Stevanny Muliana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlambatan maupun isu kualitas material. Media ini masih membuka ruang klarifikasi.

DPC FPRN menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi menjamin hak siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang aman dan layak. (Red)

 

Editor: Adr Redaksi Lentera Indonesia