Rp 35 Miliar Hibah Dari APBD Kab Muara Enim Untuk Kejati Disorot K – MAKI

Lenteraindonesia.net, Palembang – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menyoroti dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah sebesar Rp35 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menyebutkan bahwa temuan tersebut telah tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2024. Namun, dana hibah itu baru digunakan pada tahun 2025 untuk pembangunan gedung baru Kejati Sumsel.

“Ini jelas janggal. Dana hibah tahun anggaran 2024 tapi baru digunakan tahun 2025. Kalau yang begini terjadi di instansi lain, pasti Kejaksaan yang turun tangan melakukan pemeriksaan. Tapi ketika terjadi di tubuhnya sendiri, justru dibiarkan,” tegas Boni dalam orasinya, Selasa.

Boni menilai hal tersebut mencederai prinsip penegakan hukum dan integritas lembaga kejaksaan. Menurutnya, Kejati semestinya menjadi contoh dalam menerapkan hukum, bukan justru memberi contoh buruk bagi publik.

“Kami menilai Kejati telah melakukan pelanggaran hukum. Ini ironis, karena yang seharusnya menjadi penegak hukum malah diduga melanggar hukum,” ujarnya.

Selain persoalan dana hibah, Ketua Tim Investigator K-MAKI Sumsel Rahman Bogel juga menyoroti aspek keselamatan kerja pada proyek pembangunan gedung Kejati. Mereka menilai pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bersifat wajib.

“Pembangunan tanpa K3 adalah bentuk pelanggaran aturan. Ini semakin memperkuat kesan bahwa Kejati abai terhadap hukum yang seharusnya mereka tegakkan,” tambahnya.

K-MAKI Sumsel mendesak Kejati untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penggunaan dana hibah tersebut dan memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( N Siregar)

Editor : Adr