Sunday, October 11, 2026
spot_img
Home Banten Rp388 Juta Dana Presiden untuk Revitalisasi TK di Sajira Diduga Langgar Aturan...

Rp388 Juta Dana Presiden untuk Revitalisasi TK di Sajira Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai

Lenteraindonesia.net | Lebak, — Proyek revitalisasi TK Raudhatul Hasanah di Kampung Sajira Barat RT 04/RW 03, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Pembangunan yang menggunakan anggaran APBN 2026 sebesar Rp388.970.000 itu diduga berada terlalu dekat dengan bibir sungai sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan garis sempadan sungai.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (10/10/2026), bangunan sekolah tersebut berada beberapa meter dari bibir sungai. Kondisi ini perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan teknis dari instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaian lokasi pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan peraturan pengelolaan sungai.

Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat karena di area yang sama terdapat plang milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) bertuliskan, “TANAH NEGARA DILARANG MASUK / MEMANFAATKAN – ANCAMAN PIDANA”.

 

Di sisi lain, spanduk proyek mencantumkan keterangan bahwa pembangunan tersebut merupakan bantuan langsung dari Presiden serta mendapat pengawalan dan pengawasan dari Tim Kejaksaan Republik Indonesia.

Keberadaan kedua informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, batas sempadan sungai, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, keberadaan plang larangan dan kedekatan bangunan dengan sungai belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan batas lahan, pengukuran jarak bangunan, serta penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Ketentuan mengenai sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Penetapan garis sempadan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kondisi sungai, keberadaan tanggul, lokasi sungai di dalam atau di luar kawasan perkotaan, serta karakteristik wilayah setempat.

Karena itu, dugaan bahwa bangunan TK Raudhatul Hasanah melanggar ketentuan sempadan sungai perlu diuji berdasarkan kondisi dan penetapan garis sempadan yang berlaku di lokasi tersebut. Pengukuran teknis oleh BBWS C3 diperlukan untuk memastikan apakah posisi bangunan telah memenuhi ketentuan.

Persoalan ini menjadi penting karena proyek tersebut diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan anak usia dini. Selain kepatuhan terhadap aturan, aspek keselamatan lingkungan sekolah dan keberlanjutan fungsi sungai juga perlu menjadi perhatian.

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada pekerja di lokasi, seorang perempuan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pemilik yayasan sedang keluar. Namun, menurut pengamatan awak media, yang bersangkutan disebut berada di lokasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada seorang anggota Satgas Pembebasan Lahan BBWS C3 berinisial LK belum memperoleh jawaban hingga berita ini disusun.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai status lahan dan kesesuaian pembangunan masih belum terjawab. Kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui permintaan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi BBWS C3, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, serta Inspektorat Kabupaten Lebak untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, ketentuan sempadan sungai, penggunaan anggaran, dan pengawasan proyek revitalisasi tersebut.(***)

 

 

 

Penulis: Andi

Editor: Adr