Semakin terang permainan oknum mafia tanah di kabupaten Bogor

Lenteraindonesia.net, Bogor – Lembaga Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset negara Jawa Barat beberapa waktu terakhir telah melakukan investigasi terkait adanya dugaan mafia tanah terkait sertifikat yang tidak jelas alas hak nya di kabupaten Bogor (4/2/23).

Meski Presiden Joko Widodo telah menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah, namun aroma mafia dalam proses penerbitan sertifikat PTSL di Kabupaten Bogor pada tahun 2017 silam kini mulai terendus.

disampaikan oleh Ketua Bidang Media dan Komunikasi Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset Negara Jawa Barat Endang Mahendra.

Menurutnya ahli waris keturunan H. Mursin, atas nama Nuriyah Handayani tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapaknya almarhum H. Mursin Seluas 750 M. Obyek yang terletak di Jalan Kandang roda Rt. 003 / Rw. 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C.2259) persil 46.a S11. Yang dibeli dari Samah.

“Namun, saat akan mengajukan permohonan sertipikat tidak bisa dikarenakan sudah ada Sertifikat di atas lahan tersebut dengan (SHM ) no: 9083 atas nama Danny Hardiandi Danu berdasarkan surat keterangan lurah nangewer,” terangnya.

Lantaran itu, kuasa hukum dari ibu Nuriyah Deni hudaefi SH.I.MH mengirimkan surat mediasi kepada BPN Kabupaten Bogor.

Dikatakan Deni hudaefi Mediasi ke satu pak Danny pemilik SHM.9083 tidak hadir,yang hadir Ibu Eva selaku Lurah nangewer,Nuriyah ahliwaris pak mursin bersama kuasa hukumnya Deni hudaefi SH.I.MH dan pak Arya pihak BPN.Lanjut Deni hudaefi memaparkan Hasil mediasi pertama Arya membuka Alas hak yang menjadi dasar sertipikat PTSL No.9083 luas nya 947M, atas nama Danny Hardiandi Danu, Arya mengatakan bahwa Alas hak SHM 9083 dasarnya dari C.No.391.P46.DII atas nama Enang Saidi luasya 360 M dan dasar alas hak nya dapat beli dari ibu Minah.

Mediasi kedua dilaksanakan dengan di hadiri oleh Danny Handriadi danu,lurah nangewer ibu Eva,ibu Nuriyah bersama kuasa hukum nya dan pihak BPN.

“Deni huadaefi meminta kepada pihak BPN agar dilaksanakan penelitian lokasi yang di sengketakan,yang alhamdulilah disetujui di mediasi ke 3 akan di laksanakan.paparnya

Lanjut Deni mengatakan di mediasi ke 3,pihak BPN meneliti dasar alas hak di kelurahan nangewer dan lokasi tanah yang di sengketakan.

“pihak BPN telusuri riwayat tanah SHM.9083 dengan C.391.P46.DII kepemilikan atas nama Enang saidi dan C.2259 46a.S.II,atas nama Samah .

Hasil dari pengecekan di kelurahan teryata benar bahwa Alas hak SHM.9083 itu jelas bukan lokasi milik ibu nuriyah,Danny salah penempatan lokasi.paparnya

Setelah dari kelurahan pihak BPN kelokasi tanah,dari hasil penelitian lokasi tanah .

Batas – Batas tanah Dany Handriadi Danu hasil kelokasi bersama BPN.

Sebelah Utara : Jalan setapak
Sebelah timur. : Ibi imih/Amran
Sebelah selatan. : Saluran air
Sebelah barat. : Eni/dewi

Batas – batas tanah Danny Handriadi Danu dari alas hak terbitnya SHM.9083 yang di buka warkahnya oleh pak Arya pihak BPN di mediasi ke 1

Sebelah Utara : Tanah syarif
Sebelah timur. : Tanah hari
Sebelah selatan. : Tanah nani
Sebelah barat. : Selokan

Deni hudaefi mengatakan kepada wartawan batas -batas yang di sampaikan oleh Danny ketika di mediasi ke 3 penelitian di lokasi oleh BPN, tidak sesuai dengan dasar Alas hak yang ketika di buka di mediasi ke 1 oleh pak Arya .ini aneh menurut saya

“Ini telah adanya cacat hukum secara Adminstasi dengan Diterbitkannya sertifikat tersebut. Kami minta kepada BPN kabupeten Bogor agar segera membatalkan SHM.9083 karna sudah jelas alas hak nya berbeda,selain itu batas batas tanah pun nya juga berbeda,” pungkasnya.(EM)