Tidak Ada Toleransi! Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IUP PTBA, 11 Pelaku PETI Ditangkap

Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan dengan mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Operasi penegakan hukum yang dilakukan pada 8 dan 10 Juli 2026 tersebut berhasil mengamankan 11 orang tersangka serta mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Muara Enim berdasarkan delapan laporan polisi terkait aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan IUP PT Bukit Asam.

Sebelas tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir, hingga kernet pengangkut batubara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. memerintahkan Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Pada operasi pertama, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan lima unit truk bermuatan batubara yang siap diberangkatkan ke wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang, yakni lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat HSL, serta mandor lapangan DN.

Pengembangan penyidikan berlanjut pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan.

Petugas kembali mengamankan tiga pelaku tambahan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS, serta seorang kernet berinisial A. Meski sempat berupaya melarikan diri, ketiganya berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 4 unit ekskavator (2 Kobelco, 1 Liugong, dan 1 Caterpillar).
  • 5 unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal.
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat.
  • 11 unit telepon genggam.
  • 3 jerigen kosong, dan
  • 4 lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas Hendri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan akan terus dilakukan secara profesional.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Kelima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kekayaan sumber daya alam nasional, serta mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.(***)

 

Penulis: N Siregar/Red

Editor: Adr