Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal, Satu Pengedar Ditangkap

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias Oleng (29) diamankan karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (7/7/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan keras ilegal di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 345 butir Tramadol HCL;
  • 28 butir Hexymer;
  • Uang tunai Rp165.000 yang diduga hasil penjualan obat;
  • Satu buah tas berwarna hitam; dan
  • Satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan dokter karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi disalahgunakan.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tangerang,” tegas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (***)

 

 

Penulis: Red/KJK

Editor: Adr