Warga Panongan Tangerang Geram!! Aktivitas Galian Tanah Diduga Tak Berizin di Rancakelapa Dinilai Ganggu Lingkungan dan Keselamatan

Lenteraindonesia.net | KABUPATEN TANGERANG — Kemarahan warga RT 002/RW 004 Desa Rancakelapa mulai memuncak menyusul aktivitas galian tanah di kawasan Jalan Korelet–Ambon yang dinilai meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Minggu, (10/05/26).

Aktivitas galian tanah yang berada tidak jauh dari permukiman warga tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya papan proyek maupun informasi perizinan resmi yang dipasang di lokasi kegiatan.

Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut sekaligus menyoroti dampak lingkungan yang semakin dirasakan setiap hari.

Salah seorang warga Warga RT 002 mengaku aktivitas kendaraan pengangkut tanah menyebabkan debu beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.

“Setiap hari debu masuk rumah. Jalan jadi kotor, udara tidak sehat, belum lagi suara bising kendaraan besar yang terus keluar masuk,” ungkap warga.

Menurut warga, kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia yang rentan terhadap gangguan kesehatan akibat polusi debu.

Selain itu, lalu lintas truk ODOL pengangkut tanah juga disebut mulai merusak jalan lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.

Warga mengaku khawatir terhadap keselamatan anak-anak sekolah yang setiap hari melintas di area tersebut.

Sebagai bentuk keberatan, warga telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Ketua RT setempat. Dalam surat tersebut, warga meminta pemerintah desa dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas galian tanah di wilayah mereka.

Masyarakat juga mendesak adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran izin maupun aturan lingkungan.

Dalam pengaduannya, warga menegaskan menolak segala bentuk kompensasi atau “uang tutup mulut” dari pihak pengelola galian.

Menurut mereka, persoalan tersebut bukan sekadar soal materi, tetapi menyangkut keselamatan, kesehatan lingkungan, serta hak masyarakat untuk hidup nyaman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta aktivitas galian yang dinilai merugikan masyarakat segera dievaluasi dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai aktivitas tersebut. (***)

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr