Wednesday, September 30, 2026
spot_img
Home Bengkulu Warung di Lingkar Barat Bengkulu Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Warga Minta...

Warung di Lingkar Barat Bengkulu Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Warga Minta Polisi Bertindak

Lenteraindonesia.net | BENGKULU — Sebuah warung di Jalan Sadang Raya RT 07/RW 02, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, dikeluhkan warga karena diduga menjadi lokasi praktik perjudian Toto Gelap (togel).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang disebut memperlihatkan aktivitas transaksi nomor tebakan di warung tersebut pada Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan rekaman yang diperoleh, tampak seorang pria berinisial JM yang disebut sebagai pemilik warung tengah melayani seseorang. Dalam video tersebut, JM diduga menggunakan telepon seluler untuk memasukkan nomor pasangan yang diberikan konsumen melalui sebuah aplikasi.

Namun, keberadaan aktivitas tersebut maupun dugaan keterlibatan JM dalam praktik perjudian masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Warga tersebut mengaku mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga perjudian itu belum mendapat penindakan dari aparat kepolisian setempat.

“Setahu saya kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, namun anehnya tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian. JM ini mengaku dari LSM. Seharusnya LSM melakukan kontrol sosial demi kepentingan masyarakat, bukan malah jadi bandar togel. Dalam waktu dekat saya berencana membuat laporan informasi ke Polsek agar segera ditindak,” ujar warga tersebut.

Pernyataan mengenai latar belakang JM maupun dugaan keterlibatannya sebagai bandar merupakan keterangan dari warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Warga berharap Pemerintah Kota Bengkulu dan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Gading Cempaka serta Polresta Bengkulu, dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perjudian sekaligus memastikan apakah kegiatan yang terekam dalam video tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindak pidana perjudian, warga mendorong aparat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian berdasarkan rekaman yang diperoleh dan keterangan warga. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi JM, pemilik atau pengelola warung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(***)

 

 

Pennulis: Richard

Editor: Adr