Lenteraindonesia.net | CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor melalui Komisi I mendesak Rudy Susmanto untuk membongkar tuntas kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Bupati yang berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. DPRD pun meminta agar upaya tersebut tidak berhenti sebatas wacana, melainkan benar-benar direalisasikan hingga menyeret oknum yang terlibat ke penjara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa sejak awal Bupati memiliki komitmen kuat menjaga proses rotasi dan mutasi ASN tetap bersih dari praktik transaksional.
“Komitmen Bupati sudah jelas, setiap rotasi ASN tidak ada jual beli jabatan. Hal itu jelas melanggar aturan. Kami di Komisi I merasa geram dengan perilaku oknum yang masih berani bermain di luar ketentuan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, jabatan adalah amanah yang harus diberikan berdasarkan kompetensi, golongan, dan kualifikasi, bukan karena faktor uang atau kedekatan.
Komisi I juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur pungutan liar (pungli).
“Jika benar ditemukan bukti adanya pungli, itu pelanggaran hukum berat. Segera serahkan ke APH agar menjadi efek jera. Kita ingin Kabupaten Bogor bebas dari KKN,” tegasnya.
DPRD turut mengapresiasi langkah Bupati yang selama ini dinilai konsisten menjalankan prosedur dalam rotasi dan promosi jabatan tanpa intervensi.
Ke depan, DPRD berkomitmen memperketat pengawasan terhadap BKPSDM Kabupaten Bogor guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bogor masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan ASN aktif dengan status pejabat fungsional.
Kepala Inspektorat, Arif Rahman, menyebut proses audit investigasi masih berlangsung dan belum rampung sepenuhnya.
“Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini baru empat orang yang dimintai keterangan, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih terus dilakukan.
Kasus ini bermula sejak Januari 2026, ketika sejumlah oknum ASN diduga menawarkan promosi jabatan kepada pejabat fungsional dengan imbalan sejumlah uang. Praktik tersebut terendus pada Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui audit investigasi oleh Inspektorat.
DPRD berharap langkah tegas ini menjadi momentum bersih-bersih birokrasi di Kabupaten Bogor serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Red)
Penulis: Igon
Editor: Adr











