Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) Kabupaten Muara Enim memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sepanjang tahun 2026. Organisasi tersebut menilai Kejati Sumsel telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua K MAKI Perwakilan Kabupaten Muara Enim, Nazarudin Siregar, mengatakan berbagai capaian yang diraih Kejati Sumsel selama tahun 2026 menjadi bukti keseriusan institusi tersebut dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara konsisten.

Menurutnya, keberhasilan penanganan berbagai perkara tindak pidana umum, penerapan restorative justice secara selektif dan humanis, hingga penanganan perkara tindak pidana khusus yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara menjadi indikator positif kinerja Kejati Sumsel.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang selama tahun 2026 menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Nazarudin Siregar. Kamis, (04/06/26).
K MAKI menilai kinerja Kejati Sumsel juga tercermin dari keterbukaan informasi kepada publik melalui penyampaian capaian kinerja dan berbagai perkembangan penanganan perkara yang dilakukan secara terbuka.
Menurut Nazarudin, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Publik berhak mengetahui capaian dan proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterbukaan ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.
Selain berbagai capaian selama tahun 2026, K MAKI juga menyoroti langkah Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi, karena hal tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Menanggapi sejumlah kritik yang belakangan diarahkan kepada Kejati Sumsel, K MAKI menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Namun demikian, kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Nazarudin, kritik yang tidak didukung bukti yang jelas berpotensi menimbulkan opini yang dapat menyesatkan publik.
“Kami menghormati setiap kritik yang disampaikan masyarakat, namun hendaknya dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kritik dapat menjadi masukan konstruktif bagi peningkatan kinerja institusi penegak hukum,” tegasnya.
K MAKI berharap Kejati Sumatera Selatan terus mempertahankan profesionalisme, integritas, dan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.(***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











