Lenteraindonesia.net, Bogor – Sengkarut permasalahan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor akhirnya dimenangkan ketua Pembina Yayasan M. Yunus.
Sengketa bermula karena adanya ketidak terbukaan prihal laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan yayasan selama empat tahun, Konflik di internal Yayasan pendidikan islam Nurul fadhilah.
Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah M. Yunus mengatakan, pertama dirinya mengucapkan alhamdulillah, dirinya sudah mendapat hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Cininong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi, pada Tanggal 7 Januari 2024.

“Alhamdulillah saya sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah dan PN Cibinong saya dinyatakan menang,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Aliansi Indonesia, Rabu (8/1/25)
“Masih kata Yunus, dari hal-hal itu alhamdulillah penggugat atas nama Abdul Latif dan Cs. Itu gugatanya ditolak oleh PN Cibinong, alhamdulillah bermodal kebenaran yang maha kuasa menjabah doa dirinya dan memenangkan perkara ini.
“Penggugat menggugat saya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, sehingga saya dapat memenangkan dan gugatan mereka ditolak,” kata Yunus.
Yunus menyebut, kedepanya dirinya akan menjalankan hal yang baik untuk Nurul Fadhilah bahkan akan memberikan yang terbaik. Sengketa ini sudah sedari tahun 2023, karena memang ada permasalahan yang timbul yaitu.
“Pengurus tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada saya sebagai pembina yayasan. Jadi mereka mengambil kebijakan secara sepihak, dan tidak dibenarkan secara undang-undang yang ada di yayasan, dan juga ada hal-hal lain yang memang ada pelanggaran – pelanggaran lainya,” tutup M. Yunus ( Red )