Lenteraindonesia.net, Jakarta – Pada kesempatan kali ini saya mau menyampaikan permasalahan developer yang merampas hak saya atas apartemen yg sdh saya beli.
Apartemen saya beli dengan cara, 30% disetorkan ke Dev, sisa 70% Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA). (8/7/23)
Namun dalam Perjanjian PPJB saya tertulis, serah terima pada bulan Maret 2016, sangat disayangkan sampai saat ini pun belum juga serah terima, maka saya lapor ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).
Kesepakatan di sidang BPSK, DEV mengatakan akan serah terima pada 31 Januari 2019. Dan saya juga menyampaikan di BPSK apabila tidak ada serah terima pada 31 Januari 2019, saya minta DEV refund (uang kembali).
Di BPSK, DEV mengeluarkan surat kesanggupan serah terima yg di tanda tangani oleh Asisten CEO (bernama Santoso Anwar), Ini adalah surat dari BPSK nya
akan tetapi pada kenyataannya ingkar janji, pada 31 Januari 2019 tidak ada serah terima, untuk itu saya menggugat perdata ke pengadilan pada Bulan Maret 2019 untuk minta refund karena BK sudah wanprestasi.
Tahapan selanjutnya di pengadilan adalah sidang mediasi, DEV mengakui adanya keterlambatan, dan janji akan serah terima pada Juli 2020. Inilah surat mediasi nya tertanggal mei 2019…Tapi saya tolak mediasinya, KENAPA ? karena serah terimanya terlalu lama, 1 tahun 2 bulan dari waktu mediasi, saya membutuhkan tempat buat tinggal, saat ini saya kontrak rumah untuk berteduh. NAH, ketika sidang saya masih tahap mediasi inilah, tiba tiba DEV digugat PKPU pada Mei 2019.
Ketika PKPU masuk, pengacara DEV mengajukan Putusan Sela ke hakim PN Jakut agar sidang saya dihentikan, dan dikatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara saya tersebut dengan alasan DEV sudah PKPU.
Dan saya menyampaikan bukti bukti kepada pengadilan, bahwa sesuai UU No.37 Tahun 2004 Tentang PKPU Pasal 243 menyatakan isinya sbb “PKPU TDK MENGHENTIKAN PERKARA YG SDH DIMULAI OLEH PENGADILAN”. Namun segala usaha saya tidak membuahkan hasil, bahkan gugatan saya dihentikan pada Bulan Oktober 2019 oleh pengadilan.
Putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. Putusan sela adalah putusan yang bukan putusan akhir sebelum hakim memutuskan suatu perkara. Putusan sela harus diucapkan dalam persidangan dan hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan.
Dan pada bulan September 2019 (sebelum keputusan hakim dikeluarkan di Bulan Oktober 2019) DEV merampas hak saya, menyatakan unit saya sudah tidak ada, ppjb saya dibatalkan dan seluruh pembayaran saya dinyatakan hangus.
Inilah kenakalan para Developer yang telah merampas hak hak konsumen, hak saya dirampas dgn alasan saya tidak bayar cicilan. Dgn alasan pihak bank mengajukan kepada DEV untuk buy back (dibeli kembali) Apartemen saya. Padahal mengenai hal ini saya sudah sampaikan ke pengadilan & juga kepada bank, saya minta penangguhan cicilan sampai perkara saya ada keputusan berkekuatan tetap (incrah). Dan di gugatan saya selain DEV turut tergugat, juga pihak BANK menjadi tergugat. Jadi mereka sudah mengetahui unit apartemen saya dalam sengketa, seharusnya tidak boleh dirampas ataupun di buy back (dibeli kembali).
Alasan adanya permintaan buy back (dibeli kembali) oleh pihak bank, seharusnya ditolak DEV, karena status DEV dalam PKPU, dan bank juga adalah pihak tergugat dalam perkara saya, seharusnya permintaan buy bank oleh bank itu di-tangguhkan sampai perkara saya keluar keputusan hakim dan berkekuatan hukum tetap (incrah), tapi justru DEV melakukan tindakan merampas dan membeli kembali apartemen saya, dan menyatakan unit apartemen & uang saya hangus. Saya merasakan adanya semena-mena dalam hal ini, DEV memutar balik fakta menuduh saya melakukan wanprestasi.
DEV juga membuat Surat pernyataan untuk bank, dimana surat pernyataan ini di tandatangani oleh 2 orang Direktur DEV, Go Hengky Setiawan selaku Direktur & Budianto Halim selaku Direktur Utama, dalam surat tersebut pada point no.6 dinyatakan “BAHWA PENJUAL AKAN MENYELESAIKAN BANGUNAN SELAMBAT-LAMBATNYA DALAM JANGKA WAKTU 48 BULAN SEJAK DITANDATANGANINYA PERJANJIAN KREDIT ANTARA PEMBELI DENGAN BANK.”
Berarti DEV menjanjikan kepada bank paling lambat Bulan Juli 2019 sudah serah terima, tapi apakah pada Bulan Juli 2019 terjadi serah terima ? Tidak ada sama sekali. Malahan di surat mediasi pengadilan disebutkan akan serah terima Juli 2020. Tapi apakah pada Juli 2020 terjadi serah terima ? Tidak ada. Bahkan sampai Tahun 2023 ini tidak ada serah terima sama sekali.
Bahkan uang saya 435 juta (DP 30% sebesar 201jt saya setor ke DEV, sisanya adalah cicilan bank selama hampir 5 thn), semua dinyatakan hangus. Tutur ernawati
– Apakah surat tertulis yang ditandatangani oleh Asisten CEO Santoso Anwar yg dibuat utk BPSK hanya surat main main ? Apakah surat tertulis mediasi yg disampaikan ke pengadilan adalah main2 juga? Pengakuan adanya keterlambatan serah terima dalam surat mediasi hanya main2 saja ? Apakah SURAT PERNYATAAN tertulis yg di-ttd 2 orang Direktur DEV itu hanya main2 saja?
Sehingga begitu gampangnya memutar balikkan fakta kebenaran siapa yg melakukan wanprestasi itu. ..
Ernawati memohon kepada NEGARA, saya minta tolong bantu saya untuk mengakomodasi hak saya dipulihkan dan dikembalikan hak saya dalam bentuk apapun juga, yang dirampas secara semena- mena oleh DEV.
Saya membeli & membayar apartemen yang sama sekali belum saya tempati, saya sdh bayar ratusan juta, tapi dibilang unit & setoran uangnya hangus. DEV yg memulai wanprestasi, tapi konsumen yang di jungkir balikkan menjadi bersalah. Itu karena DEV punya power, sehingga semena-mena terhadap konsumen.
Saya tidak punya kekuatan apapun untuk melawan DEV, saya hanya rakyat kecil,
Hukum property di Indonesia, sangat melemahkan saya sebagai konsumen. Di mana DEVELOPER dgn status PKPU, bisa dengan gampangnya mengambil hak saya, dan itu dilakukan ketika saya sedang berperkara di pengadilan. Jadi kemana lagi saya harus mencari keadilan, hak saya dirampas justru ketika saya mohonkan keadilan lewat peradilan hukum ?
Maka dari itu, disinilah saya perlu NEGARA hadir untuk membela saya. Jadi … sekali lagi saya minta tolong dengan SANGAT. Tegas erna.
Ditempat terpisah Andy Haliman mengatakan kepada awak media bahwa kami adalah pembeli semua di mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2016 sampai detik ini belum serah terima, harapan dengan adanya pertemuan ini supaya ada yang menggiring atau menggaet kami untuk langkah langkah selanjutnya. Dan dengan ada pertemuan ini bersama pak Gani Suwondo Lie dan darmadi Durianto selaku anggota DPR RI memberikan bantuan untuk menyelesaikan kasus ini. Saya yakin dengan kehadiran bapak bapak anggota DPR-RI dari komisi VI ini dapat membantu menyelesaikan problem ini. Tutur Andi Haliman.
Kami sudah Call Center minta bertemu ada juga yang ke BPSK akan tetapi nihil alias zonk.
Untuk kedepannya kami memohon agar Pemerintah Indonesia khususnya Presiden RI Jokowi membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Ungkap Andi. (Faisol)











