APH Harus Tindak Tegas Tambang Emas, Diduga Tak Berijin Di Wilayah Lewiliang Bogor 

Lenteraindonesia.net, Bogor – Diduga aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Gunung Pongkor, Kampung Ciguha, serta puluhan gelondongan emas pemilik Berinisial M di kp ciang lubang, RT 01/RW 03 Desa Pabangbon Kecamatan Lewiliang , Kabupaten Bogor, semakin menjamur. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah.

Selama bertahun-tahun, praktik tambang emas tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum. Meski sesekali dilakukan penertiban oleh pihak-pihak terkait, baik dari tingkat desa hingga kabupaten, nyatanya aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi dengan leluasa.

Minimnya ketegasan dari pemerintah daerah maupun provinsi dalam menindak perusakan lingkungan ini memicu keprihatinan publik. Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti longsor, banjir, serta pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan emas, warga sekitar yg enggan di sebutkan namanya menyatakan kegiatan gelondongan sdh termasuk lama hampir 2 tahun lebih, warga berharap kegiatan tersebut segera di tindak lanjutin oleh Aparat penegak hukum, sesuai hukum yg berlaku di negara Indonesia ucapnya,kegiatan galian emas ilegal (PETI) adalah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga Berita Ini diturunkan belum adanya konfirmasi dari pemilik. ( Tim/Red )

Editor : Adr