Thursday, October 29, 2026
spot_img
Home Headline Bang Sunan : Bullying Bukan Candaan, Ada Konsekuensi Hukum Kasus SMP 10...

Bang Sunan : Bullying Bukan Candaan, Ada Konsekuensi Hukum Kasus SMP 10 Tangsel Dilapor Ke Polisi

LENTERAINDONESIA.NET | TANGERANG SELATAN – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMP Negeri 10 Tangerang Selatan menjadi perhatian setelah empat siswa mengadukan peristiwa tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 26 Oktober 2026.

Setelah menerima rekomendasi untuk melanjutkan pengaduan, para pelapor diarahkan menempuh jalur pelaporan ke Polres Tangerang Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan dugaan perundungan melalui mekanisme perlindungan korban dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menyampaikan pandangan hukum mengenai dugaan perundungan di lingkungan sekolah dan konsekuensi yang mungkin timbul apabila perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Menurutnya, perundungan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai candaan atau kenakalan antarsiswa. Bentuk tindakan, dampak terhadap korban, usia pihak yang terlibat, serta bukti yang tersedia harus diperiksa secara objektif sebelum menentukan konsekuensi hukumnya.

“Tidak dibenarkan berlindung di balik alasan bercanda untuk membenarkan bullying. Hukum harus melindungi korban, mendidik pelaku anak, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” demikian pesan Bang Sunan.

Bang Sunan menjelaskan, dugaan perundungan yang melibatkan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dapat ditelaah berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan yang diatur dalam undang-undang. Tidak setiap perselisihan antarsiswa otomatis memenuhi unsur tindak pidana yang sama.

Selain kekerasan fisik, perundungan dapat berbentuk intimidasi, ancaman, penghinaan, atau tindakan melalui media elektronik. Setiap dugaan perbuatan harus dinilai berdasarkan konteks, bukti, dampak, dan ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan sepihak. Keterangan korban, saksi, dokumentasi kejadian, serta bukti pendukung lainnya perlu ditelaah untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

Persoalan hukum menjadi lebih khusus apabila pihak yang dilaporkan masih berusia anak. Bang Sunan menegaskan bahwa proses penanganannya harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Undang-undang tersebut mengatur mekanisme peradilan yang mempertimbangkan usia anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta pendekatan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Dalam ketentuan UU SPPA, anak yang belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, anak yang telah berusia 14 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme peradilan anak apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Pidana penjara terhadap anak merupakan upaya terakhir dan harus memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Ketentuan diversi juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri apabila tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dengan demikian, diversi tidak otomatis berlaku untuk seluruh perkara perundungan. Penerapannya bergantung pada jenis tindak pidana yang disangkakan dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, pendekatan yang mempertimbangkan masa depan anak tidak boleh mengabaikan hak korban. Perlindungan, keamanan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan tetap perlu menjadi bagian dari penanganan perkara.

Dalam menangani dugaan perundungan, dokumentasi kejadian dapat membantu aparat melakukan pemeriksaan secara lebih terarah.

Bukti yang relevan dapat berupa keterangan korban dan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, pesan elektronik, foto kondisi korban, dokumen pemeriksaan medis, serta barang lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa.

Bukti sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya sejauh memungkinkan agar keutuhan dan konteksnya tetap terjaga. Apabila terdapat beberapa korban, keterangan masing-masing perlu didokumentasikan secara cermat tanpa tekanan atau pengarahan yang dapat memengaruhi keterangan mereka.

Pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis juga dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan, terutama apabila terdapat dugaan cedera fisik atau dampak emosional yang serius.

Pelaporan kepada kepolisian perlu memuat uraian kejadian yang jelas, termasuk waktu, tempat, bentuk tindakan yang diduga terjadi, saksi yang diketahui, serta dampak yang dialami korban.

Menurut Bang Sunan, penanganan dugaan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Sekolah, orang tua, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat juga memiliki peran penting untuk memastikan keselamatan siswa dan mencegah kejadian serupa terulang.

Sekolah perlu menindaklanjuti pengaduan secara objektif, menjaga keamanan siswa, dan menghindari tindakan yang berpotensi memperburuk kondisi korban. Orang tua juga perlu mendampingi anak selama proses pengaduan maupun pemeriksaan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas anak yang menjadi korban, saksi, maupun pihak yang dilaporkan. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan penghakiman melalui media sosial dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi anak-anak yang terlibat.

Bang Sunan berpandangan bahwa penanganan perundungan harus dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan. Alasan bercanda, menurutnya, tidak dapat dijadikan pembenaran apabila suatu tindakan terbukti merugikan atau membahayakan orang lain.

Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga mencakup perlindungan korban, pencegahan pengulangan, serta pembinaan terhadap anak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penanganan dugaan perundungan di lingkungan sekolah membutuhkan kerja sama keluarga, satuan pendidikan, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum.

Pelaporan yang disertai bukti serta pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi.

Prinsip perlindungan anak harus diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan korban untuk memperoleh rasa aman dan pemulihan. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan tetap berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.(***)

 

 

 

Penulis: Redaksi

Editor: Adr