Bangunan Komersial Tanpa Izin Marak di Kota Tangerang, Pemerhati: Pemkot Harus Tegas!

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Maraknya pembangunan gedung dan ruko yang diduga belum mengantongi Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Karawaci dan sejumlah titik lainnya di Kota Tangerang menjadi sorotan tajam publik.

Sejumlah bangunan tampak berdiri kokoh meskipun belum menjalani prosedur perizinan sesuai ketentuan. Ironisnya, beberapa pemilik disebut hanya mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS), lalu langsung melaksanakan pembangunan tanpa menunggu izin resmi terbit.

Padahal, proses penerbitan PBG bukan perkara singkat. Ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui, termasuk penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai prasyarat keluarnya izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Lebih dari itu, banyak bangunan yang belum memasang plang informasi PBG, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Ketiadaan plang tersebut mengindikasikan bahwa kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum terpenuhi.

Salah seorang pekerja bangunan yang ditemui di proyek ruko mini market di Jalan Proklamasi, RT 02 RW 01, Kelurahan Cimone, mengaku tidak mengetahui soal perizinan bangunan tempat ia bekerja.

“Kurang paham kita, Mas. Kita cuma pekerja. Soal izin dan pemiliknya, itu urusan mandor,” ujar Iwan.

Hal serupa terlihat di kawasan Kelurahan Nusajaya, tepatnya di dekat lampu merah Shinta. Bangunan restoran milik seseorang bernama Jonny juga diduga belum mengantongi izin resmi. Seorang pekerja di lokasi itu mengatakan:

“Saya nggak tahu soal izin. Katanya sih sudah koordinasi sama wilayah. Tapi izin lengkap atau tidak, silakan tanya langsung ke Pak Jonny,” ucapnya.

Kondisi ini memantik reaksi dari Pemerhati Kebijakan Publik yang juga Ketua Komunitas Jurnalis Kritis (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhammad Romdoni. Ia menilai lemahnya pengawasan dan kesadaran hukum dari para pemilik bangunan menyebabkan potensi PAD Kota Tangerang tidak tergarap maksimal.

“Dari sektor pembangunan komersial, pemilik wajib miliki izin PBG. Jangan cuma mendaftar OSS lalu langsung bangun. Bagaimana kalau izin PBG-nya ternyata ditolak? Bangunan sudah jadi, tapi SKRD belum dibayar. Ini jelas merugikan daerah,” tegas Agus.

Ia juga menyayangkan lemahnya pelaksanaan sejumlah peraturan daerah seperti:

Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Peraturan itu seperti hanya jadi hiasan. Tidak ada pengawasan serius. Padahal landasan hukumnya kuat dan seharusnya jadi alat dorong PAD,” tandasnya.

Agus menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah saja. Peran masyarakat dalam mengontrol dan melaporkan pelanggaran sangat penting.

“Saya berharap Pemkot Tangerang bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran Perda dan Perwal. Jangan biarkan pemilik bangunan mengangkangi aturan. Masyarakat juga punya hak untuk mengontrol,” pungkasnya.(Red)

Editor: Adr