Diduga ada Transaksi Jual Beli Seragam di SDN Bondongan Kota Bogor

Lenteraindonesia.net, Kota Bogor – Sesuai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, namun faktanya pendidikan gratis hanyalah omong kosong belaka, Kamis (28/09/23).

Pasalnya, SDN Bondongan terkesan dengan sengaja mengangkangi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tersebut, Bagaimana tidak setiap Siswa-siswi diwajibkan membeli sampul raport sebesar Rp.50.000,00, uang Rompi (ukuran L Rp.60.000,00 dan XL serta XXL sebesar Rp.65.000,00) bayar uang Kas, uang Komputer dan uang eskul.

Dra. Nani Tri Istiasih selaku Kepala Sekolah saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa untuk rompi merupakan ciri khas dari pihak sekolah.

“Rompi dan baju olahraga itu kan ciri khas dari pihak sekolah, kalau masalah kaos pramuka itu kan orangtua yang minta bukan pihak sekolah, terkait uang kas dan komputer memang benar adanya, kita kan butuh buat pemeliharaan komputer, semisal ada kerusakan kita pakai uang tersebut”, jelas Nani.

“Untuk sampul raport itu tidak benar, kita tidak menjual sampul raport koq, orangtua pada beli di luar,” pungkasnya.

Berbeda dengan keterangan salahsatu Walimurid, dimana Ia mengatakan bahwa pihak sekolah mengintruksikan untuk pembelian kaos pramuka di sekolah.

“Saya udah bayar uang untuk baju olahraga tapi sampai saat ini bajunya belum ada, pas saya minta uang kembali malah diintruksikan suruh beli kaos pramuka sekalian”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya. (A/Tim)