Lenteraindonesia.net | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp3 triliun.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi ini. Yang jelas, kita akan terus kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Nunung menjelaskan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan, mana tambang yang memiliki IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,” katanya.
Menurutnya, terdapat tiga titik utama yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas tambang yang merusak lingkungan hidup.
“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini kumulatifnya mencapai sekitar Rp3 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp3 triliun.
“Kerugian yang ditimbulkan luar biasa. Uang yang beredar sebesar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban apa pun,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni di lokasi penambangan.
Irhamni menambahkan, aktivitas penambangan ilegal itu diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.
“Hitungan kami, Rp3 triliun itu untuk dua tahun terakhir. Volume pasirnya sekitar 21 juta meter kubik. Kalau dihitung lebih jauh ke belakang, bisa jadi lebih besar lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila aktivitas tambang dilakukan secara resmi dan berizin, hasilnya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu ada kewajiban kepada pemerintah yang bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat, khususnya di Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Irhamni. (Red)
Editor: Adr











