Thursday, September 3, 2026
spot_img
Home Headline Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan...

Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG — Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol dalam jumlah ratusan hingga ribuan butir di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

MS diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam tas milik terduga pelaku.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi petugas keamanan Pasar Induk Tangerang mengenai seorang pria yang diduga sedang marah-marah di sekitar lokasi.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan. MS selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawanya.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.

Setelah diamankan, MS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan. Selain berisiko terhadap kesehatan, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.

Eko menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan.(***)

 

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr