Lenteraindonesia.net | JAKARTA — Wacana mengenai masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian publik. Bogor Media Siber Network (BMSN), perkumpulan yang menaungi lebih dari 50 media, mendorong agar efektivitas kelembagaan KPK dievaluasi secara objektif dan terbuka.
Dalam pandangan redaksionalnya, BMSN menilai pembubaran KPK tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, opsi tersebut, menurut BMSN, dapat ditempatkan sebagai salah satu alternatif kebijakan apabila evaluasi menyeluruh nantinya menunjukkan bahwa terdapat desain kelembagaan lain yang lebih efektif.
Pertanyaan utama yang diajukan BMSN bukan apakah korupsi harus diberantas, melainkan bagaimana negara dapat membangun sistem pemberantasan korupsi yang paling efektif, terukur, transparan dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sorotan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi salah satunya dikaitkan dengan perkembangan Indeks Persepsi Korupsi (CPI).
Transparency International mencatat skor Indonesia dalam CPI 2025 berada di angka 34 dari 100, dengan posisi 109 dari 182 negara. Angka tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai keberhasilan atau kegagalan KPK. Namun, menurut BMSN, penurunan indeks tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas mengenai efektivitas sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertanyaannya, apakah keberhasilan pemberantasan korupsi cukup diukur dari jumlah operasi tangkap tangan (OTT), tersangka, penyidikan dan penahanan?
Atau, keberhasilan seharusnya lebih banyak diukur dari kemampuan negara mencegah korupsi sejak awal, mempersempit ruang transaksi ilegal, mengembalikan kerugian negara serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin bersih?
BMSN juga menilai penggunaan anggaran negara untuk pemberantasan korupsi perlu dibarengi dengan ukuran kinerja yang jelas.
Lembaga antikorupsi tidak hanya harus mampu menghasilkan penindakan, tetapi juga harus mampu memberikan efek pencegahan yang kuat terhadap potensi korupsi.
Dengan demikian, anggaran yang dikeluarkan negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui indikator yang dapat diukur, mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan aset, peningkatan kepatuhan hingga perubahan sistem tata kelola pemerintahan.
BMSN menilai rakyat sebagai pembayar pajak berhak mengetahui seberapa besar dampak nyata anggaran pemberantasan korupsi terhadap penurunan praktik korupsi.
Persoalan korupsi di tingkat daerah juga menjadi perhatian serius.
Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat 66 persen perkara yang ditangani pada periode 2018–2022 merupakan perkara korupsi yang berkaitan dengan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota.
KPK juga sebelumnya mencatat bahwa sejak 2004 hingga Januari 2022 terdapat 22 gubernur serta 148 bupati/wali kota yang ditangkap dalam perkara korupsi.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi daerah masih membutuhkan perhatian serius.
Menurut BMSN, kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi. Sistem pencegahan di sektor perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan serta pengelolaan keuangan daerah perlu diperkuat.
Evaluasi terhadap KPK juga dinilai penting karena lembaga tersebut tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan pengawasan.
Dewan Pengawas KPK pada 26 Agustus 2026 menyatakan tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pegawai KPK berinisial DIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan perkara Bupati Pemalang nonaktif. Pemeriksaan etik tersebut dilakukan untuk memastikan setiap insan KPK mematuhi kode etik dan pedoman perilaku.
Fakta adanya pemeriksaan terhadap seorang pegawai tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pegawai KPK. Namun, menurut BMSN, peristiwa tersebut mempertegas pentingnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap seluruh aparat penegak hukum.
Lembaga yang memiliki kewenangan besar juga harus memiliki sistem pengawasan yang kuat.
BMSN berpandangan bahwa evaluasi kelembagaan dapat dilakukan dengan membandingkan berbagai model pemberantasan korupsi di negara lain.
Hong Kong, misalnya, memiliki Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang menjalankan pendekatan melalui penindakan, pencegahan dan pendidikan masyarakat.
Menurut BMSN, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah personel, besarnya anggaran atau banyaknya perkara yang diproses.
Independensi, kualitas penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, transparansi serta kemampuan mengubah sistem menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan.
BMSN menegaskan bahwa apabila suatu saat pembubaran KPK dipertimbangkan, langkah tersebut tidak boleh menciptakan kekosongan dalam pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, negara harus terlebih dahulu menyiapkan arsitektur pemberantasan korupsi yang lebih terintegrasi.
Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BPK, BPKP, inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah harus diperkuat dengan teknologi, sumber daya manusia, kewenangan serta sistem pengawasan yang transparan.
Fokus pemberantasan korupsi juga harus bergeser dari sekadar menangkap pelaku setelah kerugian negara terjadi menjadi upaya mencegah kebocoran sejak tahap awal.
Mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hibah, pengelolaan aset hingga pelaksanaan proyek pemerintah harus memiliki sistem pengawasan yang semakin ketat dan berbasis teknologi.
BMSN juga menilai konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
KPK harus mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar prioritas penanganan perkara, perkembangan kasus dan mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap proses hukum.
Menurut BMSN, kritik terhadap KPK tidak boleh langsung dianggap sebagai upaya melemahkan lembaga antikorupsi.
Sebaliknya, kritik publik merupakan bagian dari kontrol demokratis terhadap lembaga yang menggunakan kewenangan dan anggaran negara.
Ketua BMSN, Sofwan Ali, mengatakan evaluasi terhadap KPK harus dilakukan dengan perspektif kepentingan rakyat.
“Kami tidak sedang membela koruptor. Justru kami ingin pemberantasan korupsi benar-benar menghasilkan perubahan. Kalau sebuah lembaga sudah diberikan kewenangan besar, anggaran besar dan fasilitas besar, tetapi korupsi tetap menjadi penyakit kronis, maka negara wajib bertanya: apakah lembaganya yang harus diperbaiki, direstrukturisasi, atau memang sudah waktunya dibubarkan dan diganti dengan sistem yang lebih efektif?” ujar Sofwan.
BMSN menegaskan, wacana pembubaran KPK tidak boleh dimaknai sebagai penghentian perang terhadap korupsi.
Yang harus menjadi tujuan utama adalah memastikan seluruh uang rakyat terlindungi dan seluruh lembaga negara bekerja secara efektif.
Jika evaluasi objektif menunjukkan KPK masih menjadi instrumen paling efektif dalam pemberantasan korupsi, maka lembaga tersebut harus dipertahankan dan diperkuat.
Namun, apabila kajian yang transparan dan independen menunjukkan terdapat sistem lain yang lebih efektif, maka reformasi kelembagaan tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang tabu.
“Yang harus diselamatkan bukan KPK, bukan Kepolisian, bukan Kejaksaan dan bukan institusi mana pun. Yang harus diselamatkan adalah uang rakyat,” tegas Sofwan.
BMSN berpandangan bahwa pembubaran KPK, jika suatu saat dipertimbangkan, harus ditempatkan sebagai opsi kebijakan yang memerlukan kajian hukum, politik, kelembagaan dan akademik secara mendalam, bukan sebagai keputusan yang dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar berapa banyak orang yang ditangkap, melainkan seberapa jauh negara mampu mencegah korupsi, mengembalikan kerugian negara dan menciptakan pemerintahan yang semakin bersih.(***)
Penulis: Zak/Ist
Editor: Adr











