Lenteraindonesia.net I Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang sebesar Rp 1,5 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi Pemkab Bogor berasal dari pemotongan insentif para pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/9/2026).
Budi mengatakan, dalam aturan daerah telah diatur bahwa para pegawai di Bappenda mendapatkan honor tambahan atas pelaksanaan tugas mengumpulkan pajak di daerah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pemotongan insentif oleh oknum-oknum Bappenda.
“Nah, dari insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” ujar Budi.
Jejak Setoran Rutin Bea dan Cukai, dari Ruang Kasubdit hingga Hotel di Jakarta Artikel Kompas.id Budi mengatakan, penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan uang yang dikumpulkan oknum pejabat Bappenda tersebut.
Dia juga mengatakan, pemanggilan Bupati Bogor Susmanto dalam kasus ini tergantung kebutuhan penyidik. “Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Karena tentu penyidik punya kebutuhan ya dalam mengungkap suatu perkara di tahap penyidikan ini ya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Pemkab Bogor pada Kamis (20/8/2026).
“Dan terkait yang juga ditanyakan oleh kawan-kawan, betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor. Baca juga: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Dipicu Informasi Upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer Saat ini, Dispenda berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dia juga mengatakan, KPK sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi. ( Igon )
Editor : Adr











