Belajar dari KH Idham Chalid: Kekuasaan Sejati Adalah Melayani, Bukan Dilayani

Lenteraindonesia.net | BOGOR – Ironis memang. Di tengah rakyat yang masih berjibaku menghadapi kesulitan finansial, sebagian oknum anggota DPRD justru sibuk menuntut fasilitas dan tunjangan mewah. Sabtu (30/08/25).

Tak heran jika aksi massa pun pecah, memprotes perilaku wakil rakyat yang lebih mirip penikmat kekuasaan ketimbang penyambung lidah rakyat.

Kontras itu terasa kian tajam bila dibandingkan dengan sosok almarhum KH Idham Chalid. Ketua DPR RI periode 1971–1977 sekaligus tokoh besar Nahdlatul Ulama ini menjalani hidup sederhana, jauh dari hiruk-pikuk fasilitas kekuasaan.

Idham bersama keluarganya terbiasa naik metromini layaknya rakyat biasa. Anak-anaknya pun enggan memanfaatkan nama besar sang ayah untuk melenggang ke politik, memilih jalannya sendiri melalui dunia usaha.

Padahal, jabatan yang pernah diemban Idham bukan sembarangan: Wakil Perdana Menteri, Menteri Kesejahteraan Rakyat, Ketua DPR, hingga Ketua MPR. Di NU, ia bahkan tercatat sebagai Ketua Tanfidziyah terlama, memimpin selama 28 tahun (1956–1984).

Namun setelah pensiun, Idham Chalid justru menolak berbagai tawaran jabatan komisaris maupun bisnis sampingan. Ia kembali ke fitrahnya: mengajar agama, membina santri, memimpin pesantren, serta merawat rumah yatim di Cisarua.

“Bangsa kita butuh sosok seperti Idham Chalid. Seorang pejabat setingkat Ketua DPR RI dan Wakil Perdana Menteri yang menolak fasilitas mewah, lalu memilih kembali menjadi guru,” ujar seorang warga.

“Ya, kita butuh pejabat yang meneladani Idham. Bukan yang sibuk memperkaya diri, menjadi wakil korporat, bukan wakil rakyat,” tambahnya.

Idham Chalid wafat pada 11 Juli 2010 di usia 88 tahun. Wajahnya memang sudah diabadikan dalam pecahan uang Rp5.000. Namun warisan sejatinya bukan sekadar potret di lembar uang, melainkan teladan hidup: bahwa kekuasaan tak ada artinya bila hanya dijadikan jalan menumpuk fasilitas.

Kekuasaan sejati adalah ketika kembali melayani, bukan dilayani dan tidak diperkayai fasilitas negeri. (***)

Editor: Adr