BEM KM IPB dan Forest Lestari Menyoroti Dampak Kebijakan Pemberian WIUP Kepada perguruan Tinggi

Lenteraindonesia.net, Bogor – 23 Januari – Presiden Mahasiswa BEM KM IPB, Muhammad Afif Fahreza (kokoh), menyoroti kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang Memberikan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap fungsi utama perguruan tinggi terdapat Pada UU No 12 Tahun 2012 Pasal 5 yang berbunyi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi kini berisiko bergeser menjadi institusi bisnis yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding misi akademik. ( 29/02/25 )

Dalam regulasi yang diusulkan, tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba dalam 3 poin bahasan utama Luas WIUP: Pemberian WIUP harus mempertimbangkan luas area yang akan dikelola. Perguruan tinggi yang diberikan izin perlu memiliki kapasitas untuk mengelola wilayah yang cukup luas tanpa mengabaikan dampak sosial dan lingkungan Akreditasi Perguruan Tinggi:

WIUP diberikan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Hal ini menjadi dasar bahwa perguruan tinggi yang terlibat dalam pengelolaan tambang memiliki kualitas akademik yang baik dan, Peningkatan Akses dan Layanan Pendidikan: Pemberian WIUP harus mendukung upaya untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah sekitar tambang.(RUU NO 4 TAHUN 2009), Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang diperbolehkan mengelola WIUP. Saat ini, terdapat 24 PTN BH di Indonesia, namun tidak semuanya memiliki kompetensi dalam bidang pertambangan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di kalangan perguruan tinggi, di mana institusi dengan keahlian dan sumber daya lebih besar akan mendominasi, sementara lainnya tertinggal. Akibatnya, alih-alih menciptakan pemerataan manfaat, kebijakan ini justru bisa memperdalam kesenjangan antar perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Afif (kokoh) menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul akibat keterlibatan perguruan tinggi dalam industri tambang. Perguruan tinggi memiliki kewajiban moral dan akademik untuk melakukan penelitian yang objektif dan berbasis keberlanjutan.

Namun, dengan adanya kepentingan bisnis dalam industri pertambangan, ada risiko besar bahwa penelitian yang dilakukan bisa kehilangan independensinya dan cenderung menguntungkan kepentingan ekonomi tertentu dibanding kepentingan lingkungan dan sosial.

Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Industri pertambangan dikenal sebagai salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Jika perguruan tinggi turut serta dalam eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin akan terjadi kerusakan lingkungan. ( Iskandar )