Lenteraindonesia.net | JAKARTA – Puluhan massa yang terdiri dari praktisi hukum, aktivis, dan mahasiswa asal Nias menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (20/7/2026). Mereka mendesak Kapolri memberikan supervisi sekaligus mengambil alih penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polres Nias.
Aksi tersebut diikuti tim kuasa hukum dari Sarumaha and Partner, Forum Juang Ono Niha, serta Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara. Massa menilai proses penyidikan yang telah berlangsung sekitar 60 hari belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Praktisi hukum Faedonajokho Sarumaha mengatakan, pihaknya meminta Mabes Polri turun tangan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami meminta Kapolri memberikan supervisi, bahkan bila diperlukan mengambil alih penanganan perkara ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Faedonajokho.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telepon genggam, dan riwayat panggilan. Namun, pihaknya menilai proses penyidikan masih berjalan lambat.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar 60 hari. Baru belakangan penyidik meminta transkrip riwayat percakapan korban ke Komdigi, padahal informasi tersebut dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara, Deseri Harefa, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penyelesaian perkara.
“Apabila kasus ini belum diambil alih oleh Kapolri dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, kami akan terus melakukan aksi di Mabes Polri maupun DPR RI Komisi III sebagai bentuk tuntutan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Deseri.

Ia menambahkan, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan serta harapan keluarga korban untuk memperoleh keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri terkait tuntutan massa aksi tersebut maupun kemungkinan supervisi atau pengambilalihan penanganan perkara dari Polres Nias.(***)
Penulis: Red
Editor: Adr











