Lenteraindonesia.net | Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Eko Bambang S, melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas kepolisian dalam mempererat kemitraan dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sambang warga menjadi salah satu program strategis Polri untuk membangun kedekatan emosional dengan masyarakat. Melalui dialog langsung, Polri berharap hubungan silaturahmi tetap terjaga sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Dalam kunjungannya, Aiptu Eko Bambang berdialog mengenai perkembangan situasi keamanan serta menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan dan kondisi sosial di Desa Ciadeg. Komunikasi dengan warga disebut sebagai langkah penting dalam mencegah potensi gangguan sejak dini.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sambang merupakan upaya memperkuat kedekatan antara masyarakat dan Polri. Kehadiran personel di tengah warga diharapkan membuat masyarakat merasa aman dan semakin mudah berkoordinasi bila terjadi permasalahan.
AKP Didin menambahkan, kolaborasi aktif warga sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga hubungan harmonis, serta segera menyampaikan informasi apabila ditemukan potensi gangguan kamtibmas.
Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, secara terpisah menjelaskan bahwa kegiatan sambang juga bertujuan memberikan imbauan kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. Deteksi dini diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
IPDA Hamzah menegaskan bahwa menciptakan lingkungan aman tidak bisa dilakukan oleh Polri saja, namun memerlukan peran aktif warga. Ia mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.
Selain itu, ia juga mengingatkan warga agar waspada terhadap praktek perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum. Aktivitas tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 (24 jam) atau Nomor Aduan Polres Bogor 0812-1280-5587 apabila menemukan indikasi tersebut. (Red)
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Adr Redaksi Lentera Indonesia












