Bongkar Sindikat Obat Keras Daftar G di Ciputat: Diduga Lamban dan Tolak Menindak, Anggota Polsek Dilaporkan ke Propam Polri

Lenteraindonesia.net I Tangerang Selatan — Upaya awak media menguak jaringan peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat, Tangerang Selatan, justru berujung pada kekecewaan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH). Alih-alih mendapat penindakan cepat, oknum anggota Polsek Ciputat diduga lamban dan menolak melakukan penggerebekan, hingga berujung pada pelaporan ke Propam Polri.

Kejadian bermula pada Senin (5/1/2026), saat awak media melakukan investigasi dan berhasil mendapati sebuah toko yang mengedarkan obat keras Daftar G secara bebas. Dari temuan di lapangan, toko tersebut dijaga oleh seorang pria bernama Haidir.

Penelusuran lebih lanjut menguak bahwa pemilik toko obat tersebut bernama Jordan. Tidak berhenti sampai di situ, dari investigasi ini muncul nama dua pria, yakni Muklis dan Raja, yang santer disebut-sebut berperan sebagai koordinator untuk seluruh peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Temuan ini segera dilaporkan oleh awak media ke pihak Polsek Ciputat. Namun, di lapangan, respons APH diduga sangat lamban. Anggota Polsek Ciputat yang menerima laporan berdalih masih “menunggu perintah Kanit”. Akibat kelambanan respons tersebut, penjaga toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berhasil melarikan diri.

Kejanggalan semakin terlihat ketika awak media menemukan TKP kedua. Jaraknya hanya 4 menit dari toko pertama. Di TKP kedua ini, awak media telah mengantongi bukti autentik transaksi dan hanya menunggu penindakan dari petugas Polsek Ciputat.

Bukannya segera ditindak, oknum anggota justru menolak melakukan penggerebekan dengan alasan yang sama yaitu menunggu perintah Kanit, dan mengeluarkan statement penolakan dengan dalih bahwa toko yang dilaporkan berbeda.

Merasa ada yang tidak beres dengan penegakan hukum di Polsek Ciputat, awak media mengambil langkah tegas. Pada Selasa (6/1/2026), insiden penolakan penindakan ini resmi dilaporkan melalui aplikasi Yanduan Propam Polri.

Awak media sebagai Pengadu telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, sekaligus menyerahkan dan memperlihatkan seluruh bukti-bukti autentik ke SIE PROPAM POLRES TANGERANG SELATAN.

Namun, proses pencarian keadilan ini diduga jalan di tempat. Sejak tanggal 6 Januari hingga saat ini, status laporan di aplikasi Yanduan Propam terpantau mandek. Klaim “Gelar Perkara” Tanpa SP2HP Puncaknya terjadi pada Kamis (12/3/2026).

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kelanjutan kasus ini, salah satu anggota Paminal Polres Tangsel memberikan jawaban yang mengejutkan. Melalui pesan singkat, anggota Paminal tersebut mengklaim bahwa kasus ini “sudah dilakukan gelar perkara”.

Pernyataan ini dinilai janggal oleh pihak Pelapor. Pasalnya, sebelumnya tidak ada informasi atau undangan sama sekali kepada Pelapor terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut. Selain itu, pihak Paminal belum mengirimkan bukti-bukti hasil gelar perkara, dan yang paling krusial, tidak ada informasi lanjutan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Pengadu hingga berita ini ditayangkan.

Atas rentetan kejadian ini, awak media berharap penuh kepada pihak internal Paminal Polres Tangsel yang diutus sebagai perpanjangan tangan Propam Polri, agar dapat bekerja secara profesional. Penanganan kasus dugaan pelanggaran etik anggota serta peredaran obat keras ini harus dilakukan secara transparan, berlandaskan bukti-bukti yang ada, dan tidak pandang bulu demi menjaga marwah institusi Polri. (Richat/Red )

Editor : Adr