PT PMC Minta ATR/BPN Verifikasi Menyeluruh Status Lahan di Desa Sukajaya Bogor

Lenteraindonesia.net | BOGOR – PT Prima Mustika Candra (PMC) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi pertanahan, khususnya ATR/BPN, melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, riwayat, batas, serta legalitas lahan perusahaan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers PT PMC di Cibinong, Selasa (11/8/2026), menyusul berkembangnya persoalan penguasaan lahan yang disebut perusahaan telah memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, mengatakan perusahaan berpegang pada dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki. Menurutnya, status suatu bidang tanah perlu ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan dasar hukum, bukan semata-mata berdasarkan penguasaan atau penggarapan fisik di lapangan.

“Status tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ruben.

Ruben menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, proses penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 1997.

Setelah era Reformasi, aktivitas penggarapan kembali muncul di sejumlah bagian lahan. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi klaim dari sejumlah pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.

PT PMC mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian dengan masyarakat, termasuk pemberian kerahiman atau kompensasi kepada sejumlah penggarap pada 2002, 2013, hingga 2026.

Namun, perusahaan menyebut masih terdapat bagian persoalan yang belum terselesaikan, antara lain karena adanya perubahan maupun peralihan penguasaan garapan di lapangan.

Atas kondisi tersebut, PT PMC meminta setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan agar dapat menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang menjadi dasar klaim tersebut.

Perusahaan menyatakan terbuka terhadap dialog dan penyelesaian secara musyawarah selama seluruh pihak mengedepankan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Tim Legal PT PMC, Nefton, mengatakan persoalan mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) juga perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen pertanahan.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mengambil kesimpulan sendiri mengenai konsekuensi hukum berakhirnya suatu jangka waktu hak atas tanah.

“Status hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kami menyerahkan proses verifikasi kepada ATR/BPN dan instansi yang berwenang,” katanya.

PT PMC berharap pemeriksaan nantinya dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari riwayat perolehan tanah, legalitas perusahaan, status hak, peta dan batas bidang, riwayat penguasaan fisik, dokumen pemberian kompensasi kepada penggarap, hingga dokumen dari pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak.

Perusahaan juga menegaskan siap membuka dokumen yang relevan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain persoalan administrasi dan legalitas lahan, PT PMC menyayangkan munculnya ketegangan antara sebagian masyarakat yang melakukan penggarapan dengan pihak yang melakukan pengamanan di lokasi.

Perusahaan menegaskan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik fisik maupun konflik horizontal.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh aktivitas di lapangan diminta dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Khusus kepada masyarakat Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, PT PMC menyatakan tetap menghormati masyarakat serta memahami bahwa terdapat aktivitas yang telah berlangsung cukup lama di sekitar lokasi.

Namun, bagi pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, perusahaan mempersilakan menempuh mekanisme hukum dan membuktikannya melalui dokumen yang sah.

Sementara itu, Staf Bagian Lahan PT PMC, Komeng, memberikan klarifikasi mengenai kegiatan perusahaan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Komeng, saat itu PT PMC melakukan pekerjaan menggunakan dozer di area yang oleh perusahaan dinilai merupakan lahan hak perusahaan dan sebelumnya telah diberikan kerahiman kepada masyarakat.

Ia menyebut sebagian masyarakat menginginkan penyelesaian melalui pemberian kerahiman. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang melarang kegiatan tersebut.

Komeng juga menyampaikan bahwa sekitar 300 warga dari 37 RT dan enam RW disebut berencana melakukan kegiatan pembersihan lahan dan penanaman pohon. Menurut keterangan perusahaan, kegiatan tersebut kemudian dihadang oleh sejumlah mahasiswa.

PT PMC mengaku merasa dirugikan akibat kejadian di lapangan maupun pemberitaan di media sosial yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga menyebut adanya kerusakan fasilitas umum di wilayah RT 4, antara lain jembatan dan fasilitas air.

Menurut keterangan PT PMC, kerusakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang disebut berasal dari wilayah Maduhur. Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak perusahaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Meski demikian, PT PMC menyatakan tetap memberikan bantuan serta melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum tersebut sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat sekitar.

Ruben menegaskan PT PMC akan melanjutkan upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Perusahaan juga berencana mengajukan gugatan terkait persoalan lahan tersebut.

“Secepatnya kami akan melakukan gugatan hukum,” tegas Ruben.

Di sisi lain, PT PMC memastikan program agrikultura dan agrowisata di kawasan tersebut tetap akan dijalankan bersama masyarakat.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum, mengikuti proses verifikasi pemerintah, membuka ruang dialog, serta mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik horizontal.

PT PMC berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan kepastian mengenai status lahan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Dengan adanya verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan riwayat pertanahan, perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)

 

 

Penulis: Bais

Editor: Adr