Lenteraindonesia.net | Palembang — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Palembang. BPKP menyatakan sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi bukan merupakan objek ganti rugi sah, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 39,8 miliar atau dinilai sebagai total loss. Sabtu, (25/10/25).
Warkah sertifikat tersebut, yang seharusnya berisi dokumen lengkap seperti bukti kepemilikan, surat ukur, gambar ukur, keputusan pemberian hak, serta bukti pembayaran PBB, justru menjadi dasar pembayaran ganti rugi yang kini disoroti.
BPKP menilai, bukti-bukti tersebut penting untuk mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga memainkan peran dalam manipulasi data dan pembuatan dokumen palsu terkait sertifikat tanah tersebut. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya upaya “menilep” uang negara melalui praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang disebut sangat krusial, mengingat instansi ini berwenang menjelaskan posisi, status kepemilikan, dan nilai tanah melalui sistem informasi pertanahan nasional Kementerian ATR/BPN (PINFORMASI).
Tanpa keterangan resmi dan verifikasi dari BPN Kota Palembang, proses verifikasi, validasi, dan pengawasan pembayaran ganti rugi seharusnya tidak dapat dilakukan. Termasuk, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau bidang Datun Kejari Palembang, yang semestinya turut menyaksikan dan mengawal setiap proses hukum dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut.
Kini, seluruh pihak yang terlibat dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan tanah kolam retensi Simpang Bandara berpotensi diperiksa lebih lanjut apabila terbukti terdapat aliran dana yang tidak semestinya. (N. Siregar)
Editor: Adr











