Bukan Pelaku Sebenarnya, LBH Trisula Justisia Muara Enim Minta Hakim Bebaskan Septa Armansyah

Lenteraindonesia.net I Muara Enim – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa Septa Armansyah di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (27/1/2026) pukul 15.00 WIB, mengungkap fakta persidangan sehingga perkara pencurian yang didakwakan semakin terang benderang.

Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Justisia Cabang Kabupaten Muara Enim kukuh dengan pendirian bahwa Septa bukanlah pelaku sebenarnya dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa demi hukum.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan 3 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi kunci dan 2 saksi tambahan.

“Saksi kunci Arif Irawan merupakan terdakwa dalam perkara lain (pencurian) sekaligus pelaku sebenarnya dalam perkara yang dituduhkan terhadap Septa. Sedangkan 2 saksi lainnya menerangkan posisi Septa sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang seolah-olah mereka bertiga mengendarai motor Yamaha NMax warna putih,” jelas Bahreinsyah, S.H. didampingi Elvandes HM, S.H. dan Farizal Hidayat, S.H. kepada awak media, Rabu (28/1).

Pihak pembela juga membawa alat bukti baru berupa flashdisk yang berisi rekaman video pengakuan saksi Arif Irawan sebagai pelaku sebenarnya dan video rekaman CCTV saat kejadian pencurian.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyerahkan surat pernyataan saksi Arif Irawan yang berisi pengakuan bahwa saksi Arif tidak mengenal Septa dan Septa tidak terlibat dalam pencurian yang dilakukannya.

“Jadi dalam persidangan ini dengan jelas terungkap dari pengakuan saksi Arif Irawan bahwa yang mencuri motor Yamaha NMax warna putih di Kelurahan Pasar II adalah dia. Ini sudah terang benderang, saksi Arif mengakui bahwa yang ada dalam video CCTV tempat pencurian motor itu adalah dia, bukan saudara Septa, karena Septa tidak ada di lokasi,” beber Bahrein.

Bahrein menerangkan, dalam persidangan saksi Arif mengakui bahwa setelah mengambil motor Yamaha NMax warna putih tersebut lalu dia dorong beberapa meter untuk bertukar posisi dengan rekannya yang bernama Rahmat yang mengambil alih motor Yamaha NMax warna putih.

“Sementara saksi Arif mengendarai motor Sonic warna hitam untuk menstep motor Yamaha NMax tersebut sampai Jembatan Enim II ke jalan menuju Tanjung Enim. Motor Yamaha NMax warna putih itu lalu dia disembunyikan di belakang bengkel,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Bahrein, setelah saksi Arif menyembunyikan motor itu, dia pergi mengantar rekannya untuk diturunkan di Taman Tugu Kopi. Setelahnya, dia menuju Ujan Mas untuk menjemput rekannya Dandi agar dapat menghidupkan motor Yamaha NMax warna putih yang sebelumnya sudah disembunyikan.

“Motor tersebut lalu dibawa ke Pagar Dewa Benakat untuk dijual kepada saudara Reri, termasuk motor Sonic yang sebelumnya dikendarai oleh Arif. Kemudian, Arif dan Dandi diantar kembali ke Ujan Mas oleh anak buah Reri,” jelasnya.

Menurut Bahrein, fakta persidangan jelas terungkap bahwa siapa pelaku sesungguhnya dan pihaknya bisa membuktikan bahwa dakwaan jaksa itu salah sehingga harusnya batal demi hukum.

“Namun demikian, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim, kita ikuti saja dan berharap keinginan dari kami dan terdakwa Septa agar dia segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan kembali ke kehidupan semula,” ucapnya.

Tim penasihat hukum Septa lainnya, Elvandes dari LBH Trisula Justisia Cabang Muara Enim, berharap dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

“Kami harap hakim dapat membebaskan Septa dari segala dakwaan yang menyeretnya, agar nama baik saudara Septa kembali lagi seperti semula,” ujarnya.

Elvandes mengungkapkan,  apabila nanti setelah adanya putusan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum terkait yang selama ini saudara Septa sudah mendekam lebih kurang 4 bulan ditahan sejak Oktober.

Farizal Hidayat, S.H. menegaskan bahwa, Tim Penasihat Hukum berkeyakinan dengan mengutip kata-kata bijak, bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Agenda persidangan selanjutnya oleh majelis hakim pemeriksaan terdakwa di hari Kamis 29 Februari 2026. Nanti kita ikuti juga, yang jelas kita tetap kukuh pada pendirian bahwa Septa bukanlah pelakunya,” pungkasnya. ( N Siregar )

Editor : Adr