Lenteraindonesia.net | Jakarta – Seorang mantan penyanyi dangdut ajang KDI asal Kudus yang juga dikenal sebagai pemain sinetron disebut dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Dugaan tersebut disampaikan pihak Kantor Hukum Nana Anggraena & Partners terkait laporan dari klien mereka, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial Mr. Raza Mohsin.
Pihak kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian furnitur yang disertai dokumen invoice yang diduga tidak sah. Terlapor dalam perkara ini adalah Kinanti Ayu Wardani alias Dara KDI.
Keterangan disampaikan oleh Advokat Nana Anggraena, S.H., melalui Kepala Tim Paralegal, Irsyad Shemav Philliang. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya persuasif sebelum menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Upaya mediasi untuk mencari jalan damai sudah kami lakukan. Kami juga telah melayangkan somasi kedua ke rumah yang bersangkutan di Kudus, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan beralasan sedang berada di Turki,” ujarnya.
Menurutnya, karena belum terdapat itikad baik untuk penyelesaian, tim kuasa hukum menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Karena belum ada penyelesaian, kami akan menempuh prosedur hukum dengan membuat laporan resmi. Dugaan kerugian klien kami nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak Kinanti Ayu Wardani alias Dara KDI terkait tuduhan tersebut. Kasus ini masih berupa dugaan dan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (Red)
Editor: Adr












