Lenteraindonesia.net | CIBINONG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan. Sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku mengalami kebingungan terkait penerapan aturan domisili dalam proses pendaftaran sekolah negeri.
Salah satu keluhan datang dari Zarkasi, warga Perumahan Bogor Asri Blok AB 1 Nomor 16, Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia mengaku anaknya terancam tidak dapat diterima di SMA Negeri 3 Cibinong meskipun rumah yang ditempatinya hanya berjarak sekitar 50 meter dari sekolah tersebut.
Menurut Zarkasi, dirinya telah tinggal di kawasan Perumahan Bogor Asri selama lebih dari 10 tahun dan memiliki bukti kepemilikan rumah berupa sertifikat resmi. Namun, saat melakukan pendaftaran melalui sistem SPMB, data domisili yang digunakan mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), yang masih terdaftar di wilayah Nanggewer Mekar.
“Rumah saya di Bogor Asri sudah lebih dari 10 tahun. Jaraknya hanya sekitar 50 meter dari SMA Negeri 3 Cibinong. Bahkan ibu saya dimakamkan di lingkungan sini. Namun karena KK saya masih tercatat di Nanggewer Mekar yang jaraknya sekitar 1,2 kilometer dari sekolah, sistem tidak menerima kondisi domisili yang sebenarnya,” ujar Zarkasi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Zarkasi yang juga berprofesi sebagai wartawan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai kondisi riil tempat tinggal seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi penerimaan siswa baru.
Menurutnya, keberadaan sertifikat rumah dan fakta bahwa dirinya benar-benar tinggal di lokasi tersebut dapat menjadi bukti yang cukup untuk mendukung status domisili.
“Saya memiliki sertifikat rumah yang membuktikan bahwa rumah tersebut milik saya dan memang saya tempati. Seharusnya pihak sekolah bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jangan sampai demi masuk sekolah anak, saya harus memindahkan KK hanya untuk menyesuaikan sistem. Yang terpenting adalah kejujuran bahwa saya benar-benar tinggal di lokasi tersebut,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang mengalami kondisi serupa agar anak-anak tetap memperoleh hak pendidikan sesuai domisili tempat tinggal yang sebenarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Iwan, menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui sistem SPMB yang berlaku.
Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, menambah, atau mengintervensi data yang telah masuk ke dalam sistem.
“Kami hanya menjalankan sistem sesuai aturan yang ada. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi data yang sudah masuk dalam sistem. Kami hanya sebagai pelaksana,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar berjalan secara objektif dan transparan.
“Mau dia pejabat, tokoh masyarakat, bahkan presiden sekalipun, tidak bisa mengintervensi sistem yang sudah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai bahwa aspek kejujuran harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru.
Menurutnya, apabila seorang calon siswa benar-benar berdomisili di wilayah tertentu dan dapat membuktikannya secara sah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dalam proses seleksi.
“Yang paling utama dalam sebuah sistem adalah kejujuran. Jika memang calon siswa tersebut benar memiliki rumah dan berdomisili di wilayah yang dimaksud, maka hal itu harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai masyarakat yang jujur justru dirugikan oleh persoalan administrasi,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan secara transparan dan terbuka sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.
“Saya meminta setelah proses penerimaan ini selesai, seluruh data dibuka secara transparan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan atau permainan data, kami di DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Ia juga mengajak media massa dan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses SPMB agar berjalan bersih, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, DPRD bersama aparat penegak hukum akan mendorong penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus yang dialami Zarkasi menjadi salah satu contoh persoalan yang muncul dalam penerapan sistem domisili pada SPMB. Perbedaan antara alamat administrasi dalam Kartu Keluarga dan kondisi tempat tinggal yang sebenarnya menjadi tantangan tersendiri yang membutuhkan perhatian dan evaluasi dari para pemangku kebijakan di bidang pendidikan.(***)
Penulis: Redaksi/ Bais
Editor: Adr











