Deklarasi Perkomhan di Tugu Proklamasi

Lenteraindonesia.net, Detik peristiwa jakarta. Melihat penegakan pelaksanaan hukum masih di selimuti oleh praktek kolusi,korupsi dan nepotisme (KKN),serta penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang lebih di kenal dengan istilah mafia peradilan dan atau mafia hukum.

Praktek mafia hukum tersebut melibatkan para penegak hukum dan hakim serta pihak eksternal,yaitu lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Praktek mafia hukum tersebut meliputi permainan penahanan,penggelapan perkara,permintaan uang jasa untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,rekayasa berita acara pemeriksaan,jual beli surat penghentian penyidikan atau penuntutan dan sebaginya.

Praktek mafia pengadilan meliputi jual beli vonis,penentuan majlis hakim dalam penanganan suatu perkara,rekayasa berita acara persidangan sampai kepada penundaan eksekusi.

Di lembaga pemasyarakatan praktek yang umum,pemberian pasilitas pada narapidana/terdakwa yang mampu membayar dan pemberian izin keluar rumah tahanan.

Modus mafia hukum yang tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang berjalan,juga tidak kalah banyak,misalnya peran aparat penegak hukum yang membacking berlangsungnya tindakan tindakan ilegal,seperti Narkoba,Perjudian,ilegal logging dan sebagainya.

Begitupun praktek mafia hukum di bidang pertanahan,dengan membuat keterangan palsu dalam akta otentik,mencaplok tanah masyarakat dengan melebihi ukuran yang biasanya di lakukan oleh pengembang,memalsukan dokumen dokumen dan sebagainya.

Itulah kebokbrokan sistem hukum di negara Indonesia.

Padahal kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan lembaga lembaga advokasi di anggap sebagai bagian dari ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.

Aparat penegak hukum dan hakim harusnya mampu bersikap tegas terhadap pelaku pelaku tindak pidana KKN tersebut.

Dengan hal hal tersebut di atas ahirnya Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan ketidakadilan (Perkomhan) sebuah lembaga independent yang di dalamnya dari berbagai macam lembaga dan profesi pada hari Sabtu 30 September 2023 berkumpul di halaman *Tugu Proklamasi* jl.proklamasi no 10,Pegangsaan,Menteng Jakarta pusat. membuat pernyataan sikap dan mendeklarasikan pernyataan *Pemberantasan terhadap mafia hukum* serta mendukung dan mencalonkan tokoh Nasional yang sejalan dengan tujuan Perkomhan dalam *Penegakan hukum* untuk menjadi *calon wakil presiden pada 2024 mendatang*.

Rangkaian kegiatan Deklarasi tersebut di pimpin oleh MC Deden A.Saputra, dimulai dari menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,mengheningkan cipta di pimpin oleh ketua umum perkomhan Priyanto,SH.MH,sambutan ketua umum Perkomhan,Orasi pernyataan sikap dan Deklarasi oleh ketua perkomhan Bogor Raya Asep Mulyadi (Asep Tagor) dan tutup Doa oleh Budi Prawira,SH.

Berikut isi kebulatan tekad dan Deklarasi Perkomhan:

1. Melakukan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum.

2. Melakukan Pembentukan Peradilan Agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan.

3. Melakukan Pembentukan lembaga Eksaminasi yang bertugas melakukan Eksaminasi terhadap putusan terhadap putusan yang diduga ada pelanggaran penerapan asas hukum,norma hukum,dan hukum pembuktian atas dasar laporan masyarakat.

4. Memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dikepolisian dalam waktu 6 bulan untuk ditindaklanjuti ke penuntut umum atau dihentikan dengan SP3.

5. Tidak memberikan remisi terhadap terpidana korupsi.

6. Menjatuhkan sanksi yang berat di copot dari jabatan dan profesinya terhadap penegak hukum yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi.

Terkait dengan tuntutan tersebut di atas,dan untuk percepatan reformasi hukum PERKOMHAN akan mendukung dan mencalonkan tokoh Nasional yang sejalan dengan Perkomhan dalam Penegakan hukum menjadi Calon Wakil Presiden RI 2024 mendatang,dan tokoh Nasional tersebut adalah *Prof.Mahfud.md*.

Selesai Deklarasi lanjut makan siang dan tanya jawab dengan pihak pers.

Ketua umum Priyanto,SH.MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa masalah penegakan hukum dan keadilan tidak henti hentinya menjadi pembicaraan dan perhatian masyarakat,meskipun pemerintah sudah berusaha melakukan perbaikan namun tetap saja mafia hukum di sektor pertanahan,pajak,perkebunan,pertambangan,peradilan masih ada. Oleh karena itu perlu upaya kongkrit untuk memberantas mafia hukum melalui perbaikan sistem peradilan dan pembentukan komisi yang khusus untuk menangani mafia hukum yaitu Komisi Pemberantasan Mafia Hukum dimana komisi ini selain mempunyai kewenangan memberantas mafia hukum juga di berikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim,jaksa dan advokat,karena salah satu kelemahan lembaga penegak hukum pada fungsi pengawasan.

Pengawasan yang diserahkan kepada lembaganya tidak akan efektif.

Pengawasan yang di lakukan oleh Komisi Yudisial,Komisi Pajak,Komisi Polisi Nasional masih lemah belum sampai mengawasi pada tataran akarnya,dan terkadang terjadi perbedaan pandangan dan benturan kepentingan.

Hakim yang mandiri dan bebas dalam memutuskan perkara,tidak ada hukuman bagi hakim yang salah memutus perkara dimanfaatkan oleh mafia peradilan untuk kepentinganya yang merugikan pencari keadilan.

Oleh karena itu perlu di bentuk lembaga *eksaminasi nasional* untuk mengkaji apakah hakim telah benar membuat putusan.

Kesalahan yang di lakukan oleh hakim bisa dalam penerapan hukum dan asas hukum,pertimbangan hukum yang berat sebelah,dan salah dalam menerapkan pembuktian.

Hakim harus dapat mempertanggung jawabkan terhadap putusan yang dibuatnya.

Hakim yang salah membuat putusan yang menimbulkan kerugian harus di jatuhi hukuman secara perdata membayar ganti rugi terhadap pihak yang telah dirugikan karena putusanya,dan dijatuhi sanksi dicopot dari jabatanya.

Dalam memberantas mafia peradilan SEMA no 9 tahun 1976 yang menyatakan hakim tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang di buatnya,harus di cabut.

Begitupun yang di sampaikan ketua deklarasi yang juga ketua perkomhan Bogor Raya Asep Mulyadi (Asep Tagor) menyamoaikan,Perkomhan akan berjuang kepada terciptanya keadilan dalam kemasyarakatan,memberikan bantuan hukum kepada korban mafia hukum dan ketidak adilan untuk menjadikan hukum sebagai panglima keadilan sebagaimana di amanatkan dalam konstitusi UUD 45.

Terwujudnya penegakan hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum yang merupakan harapan seluruh warga masyarakat.

Penegak hukum harus membuktikan independensinya dalam menyelesaikan proses pengadilan terhadap siapa saja.

Kegiatan Deklarasi tersebut di ikuti oleh sekitar 45 orang dari pengurus pusat dan Bogor Raya.

Hadir dari pengurus pusat, ketua umum Priyanto,SH.MH, Sekjejen Deden A.Saputra dan jajaran pengurus Budi Hartono,SH,H.Dian Samuel.SH.MH,Hotsal Albin Sumitro,SH,Letkol.purn.Sudirman,SH.MH,Warna,SH.MH,B.Pracahyo,Spd,Supartono,dari Perkomhan Bogor Raya,Ketua Asep Mulyadi (Asep Tagor),Waka Robby tuhumuri,sekretaris Kusnadi,SH.MH,Budi Prawira,SH,M.Naufal,SH,Reiynaldi Alamsyah,SH,Steven Avero tuhumury,Suzan angelive slava tuhumury,Nehemia Kristian Waruhu,Vikan Fadilah taman,Erik Arianto,Supraptono,Dwi Hardi Kusuma.

Selepas acara deklarasi,Perkomhan Bogor Raya melanjutkan acara jiarah kerumah musium Jend.Ahmad Yani yang gugur dalam penghianatan G30S/PKI 1965, di jl.menteng,Pegangsaan Jakarta pusat,hal jiarah tersebut di lakukan oleh perkomhan Bogor Raya karena hari tadi bertepatan dengan peristiwa berdarah G30S/PKI yaitu tanggal 30 Sep 2023.

Koreaponden:Asep Mulyadi