Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Peran pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI dalam proyek APBN, APBD, Proyek Strategis Nasional, serta proses ganti rugi lahan menjadi sorotan publik. Hal tersebut disampaikan Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Feri, dalam praktiknya pendampingan hukum oleh Datun kerap disebut terlibat sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Namun, kata dia, ketika muncul persoalan hukum, peran tersebut dinilai tidak tampak secara terbuka.
“Menjadi pertanyaan publik, apa peran pendampingan APBN dan APBD oleh Datun Kejaksaan dalam proyek strategis dan proses ganti rugi tanah. Saat muncul masalah hukum, seolah tidak terlibat,” ujarnya.
Feri mencontohkan beberapa perkara nasional. Salah satunya terkait pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat kementerian, di mana kuasa hukum pihak terkait sebelumnya menyebut adanya keterlibatan Jamdatun dalam proses pendampingan pengadaan.
Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Jambi. Dalam proses tersebut, kata Feri, bidang Datun di daerah disebut ikut melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam tahapan administrasi dan penilaian ganti rugi lahan.
Menurutnya, bila pendampingan dilakukan sejak awal, maka fungsi pengawasan dan koreksi administrasi seharusnya bisa dijalankan untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Jika ada kesalahan dalam proses ganti rugi, mestinya sejak awal bisa dihentikan atau dikoreksi agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” katanya.
Feri juga menyinggung proses ganti rugi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang yang, menurutnya, turut didampingi bidang Datun sejak awal, namun kemudian muncul perkara dugaan pemalsuan sertifikat dengan nilai kerugian negara yang masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.
Ia berharap ke depan mekanisme pendampingan hukum oleh Datun dapat dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait tanggapan atas pernyataan tersebut. (N. Siregar)











