Diduga Jadi Ladang Bisnis, Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Abaikan Pemilik Hak Guna Kios Pasar Anyar

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang — Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam proses relokasi pedagang ke Gedung Pasar Anyar yang baru. Oknum pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang disinyalir melakukan praktik yang merugikan pedagang, khususnya mereka yang memiliki Surat Hak Guna Pakai kios atau toko di Pasar Anyar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses relokasi yang seharusnya mengakomodasi seluruh pemilik hak kios, justru menyisakan banyak kejanggalan. Beberapa pedagang mengaku tidak mendapatkan tempat di gedung baru, meskipun telah memegang surat resmi hak guna pakai. Bahkan, sejumlah kios yang terdaftar atas nama mereka diduga dialokasikan secara diam-diam kepada pihak lain.

Diduga kuat, oknum pegawai PD Pasar memanfaatkan situasi ini sebagai ladang bisnis, dengan memberikan akses kepada pihak-pihak yang ingin memiliki kios di gedung baru melalui jalur belakang dan dengan nominal tertentu di luar ketentuan resmi.

Padahal, Wali Kota Tangerang sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh pedagang Pasar Anyar harus masuk ke dalam gedung baru tanpa ada yang tertinggal. Namun faktanya, sejumlah pemilik hak justru merasa diabaikan oleh pihak PD Pasar.

Salah satu pedagang menyebutkan bahwa dirinya yang terdaftar di wilayah Munawar kerap mendapat jawaban mengambang saat mempertanyakan haknya, seperti hanya dijawab dengan, “Nanti dulu.” Bahkan kiosnya yang masih aktif dinyatakan tidak aktif oleh oknum pegawai PD Pasar.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, H. Titien, mengalihkan tanggung jawab kepada stafnya, yakni Yuli, yang menangani proses relokasi. Namun, Yuli berdalih bahwa laporan dari pemilik kios yang kurang aktif adalah hal yang biasa, dan mengklaim bahwa kondisi seperti ini sudah lazim terjadi di lingkungan PD Pasar.

Pernyataan ini justru menambah kekecewaan para pedagang, karena menunjukkan adanya kelalaian dan dugaan pembiaran terhadap praktik yang merugikan pemilik kios sah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, situasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Tindakan pengalihan hak kios tanpa sepengetahuan pemilik sah bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap disposisi kerja para pegawai PD Pasar yang diduga terlibat.

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, baik di lapangan maupun melalui pihak-pihak terkait di Pemerintah Kota Tangerang. (Redaksi)

Editor: Adr