Diduga Oknum Kepala SDN Flamboyan Melakukan Tindakan Ilegal, Dinas Pendidikan Terkesan Tutup Mata

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor seolah tutup mata setelah didapati salah satu oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri melakukan tindakan Pengambilan uang sewa terhadap pedagang yang berjualan di Ruko semi permanen yang berlokasi disamping SDN Flamboyan Gunung Sindur Bogor.

Diketahui bahwa Ruko yang disewa oleh para pedagang adalah milik Sekolah Dasar Negeri Flamboyan, dibangun dan berada dilahan Sekolah.

Sampai saat ini iuran atau jasa sewa ruko masih dibayar oleh pedagang dengan besaran harga yang bervariasi antara Rp. 500.000,- sampai Rp. 700.000,- untuk satu bulannya dengan total ruko berjumlah 7 dan uang itu masuk ke kas sekolah.Kepada media, Staf guru SDN Flamboyan Choiriyah menerangkan bahwa sampai saat ini pihak sekolah masih menerima iuran itu setiap bulannya dari hasil sewa menyewa ruko dilahan sekolah di duga ilegal dan melanggar aturan ( 23/2/23)

“ benar kami pihak sekolah sampai saat ini masih menerima iuran sewa Ruko yang ada di sekolah untuk kebutuhan sekolah karena Dana BOS dari pemerintah tidak mencukupi “ ujarnya.

Senada, Bayu yang mengajar di SDN Flamboyan membenarkan pungutan itu dan sudah diketahui oleh Bondan, S.PD selaku Pelaksana Tugas ( PLT ) Kepala Sekolah SDN Flamboyan Gunung Sindur Bogor.

Saat dikomfirmasi oleh Media, Bondan selaku Kepala Sekolah yang bertanggung jawab terhadap perihal ini tidak menjawab dan tidak memberikan keterangannya via whatapp.

Ditempat terpisah Media berusaha menghubungi Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk Konfirmasi mengenai perihal diatas, jawaban yang kami terima via Selular adalah bahwa perkara diatas merupakan kewenangan Bidang SD.

Namun sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan melalui Bidang SD seolah melempar tanggung jawab hingga terkesan Dinas Pendidikan tutup mata terhadap persoalan yang menurut pandangan umum ini adalah bentuk sebuah penyalahgunaan wewenang dengan melakukan Pungutan Liar untuk kepentingan kelompoknya.

Ketua LSM BP2 TiPIKOR DPD Jawa Barat Sani Muhammad angkat bicara mengenai diduga adanya kegiatan Ilegal yang dilakukan oleh SDN Flamboyan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Menurutnya ini adalah bentuk perbuatan yang melanggar aturan, yang dengan sengaja melakukan Tindakan pengambilan uang secara Ilegal.

“ kami akan berupaya mengambil Langkah Hukum, dan akan melaporkan hal tersebut kepada aparat Penegak hukum “ ujarnya.

Pungutan Liar adalah Tindakan Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang meminta imbalan kepada masyarakat dengan cara tertentu yang melanggar aturan, dengan demikian Pungli dapat dimaknai sebagai barang atau uang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sama halnya seperti yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN Flamboyan Gunung Sindur yang dengan kewenangannya melakukan Tindakan serupa.

Sebagai upaya pemberantasan Pungli, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pungli adalah Kejahatan Jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Pungli merupakan salah satu modus Korupsi yang diatur dalam Undang-undang ( UU ) No.30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal yang melarangnya jelas seseuai dengan pembaharuan terhadap UU No.20 tahun 2001.

Sampai berita ini ditayangkan kami belum menerima Laporan Pertangungjawaban terhadap dana sewa ruko yang menurut keterangan salah satu staf Guru digunakan untuk keperluan Kegiatan operasional dan Eskul Sekolah, padahal sudah jelas dalam SOP Dana BOS Pusat fungsinya adalah untuk membiayai kegiatan dimaksud.

RED