Lenteraindonesia.net | Bogor – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, ketebalan lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.
Dari hasil dokumentasi wartawan, lapisan aspal yang terpasang hanya memiliki ketebalan sekitar 2 hingga 3 sentimeter, jauh di bawah standar SNI 03-1732-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (Hotmix), yang mensyaratkan ketebalan minimal 4–5 sentimeter untuk lapisan aus (Asphalt Concrete-Wearing Course/AC-WC) di jalan lingkungan.
Dalam SNI tersebut juga dijelaskan, ketebalan lapisan tidak boleh berkurang lebih dari 10 persen dari rencana desain. Selain itu, mutu campuran wajib menggunakan bitumen berkadar 5–6 persen agar mencapai tingkat kepadatan maksimal.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, serta keamanan bagi pengguna jalan. Bila tidak sesuai standar, proyek dapat dikategorikan melanggar spesifikasi teknis dan administratif.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya menuturkan, proyek tersebut tampak dikerjakan secara asal-asalan.
“Aspalnya tipis sekali, baru beberapa hari sudah mulai terkelupas di pinggir jalan. Kalau seperti ini, umur jalan tidak akan lama,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Menanggapi kondisi itu, seorang pengamat teknik sipil menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran spesifikasi.
“Setiap pekerjaan jalan wajib diuji mutu aspalnya melalui Marshall Test dan Core Drill untuk mengetahui ketebalan serta kadar bitumen. Jika hasilnya tidak sesuai, Dinas PUPR wajib menegur atau bahkan menghentikan pekerjaan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi.
Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai standar bukan hanya persoalan efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Setiap proyek jalan yang didanai uang publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima pekerjaan. (Red)
Editor: Adr











