Dipasang Untuk Menahan Tanah, Atau Sekadar Menahan Kritik?

Lenteraindonesia.net | Bogor – Proyek pembangunan penahan tanah di salah satu ruas jalan protokol Kota Bogor kembali menuai sorotan. Dari pantauan lapangan, terlihat pekerja menyusun batu kali, namun separuh material yang digunakan diduga merupakan batu bulat bekas yang tidak melalui proses pemilahan sesuai standar konstruksi yang diatur pemerintah. Sabtu, (18/10/25).

Dalam standar SNI terkait konstruksi pasangan batu, material yang digunakan wajib memiliki bidang pecah (batu belah) agar memiliki daya cengkeram kuat terhadap adukan mortar. Batu bulat atau batu bekas sungai yang tidak dibelah dinilai berisiko karena permukaannya licin, sehingga rawan terjadi pergeseran struktur saat menerima tekanan lateral dari tanah atau aliran air.

Pemerintah melalui aturan teknis pekerjaan pasangan batu baik yang tertuang dalam SNI 03-2834 maupun pedoman teknis PU secara jelas menekankan bahwa material harus dalam kondisi bersih, tidak retak, dan memiliki bentuk yang memungkinkan penguncian alami antar batu. Penggunaan batu bulat bekas tanpa proses inspeksi teknis dapat dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap spesifikasi pekerjaan.

Ironisnya, pekerjaan ini berada di jalur strategis kota yang menjadi etalase pembangunan. Pengamat konstruksi menilai, jika benar batu bulat bekas digunakan separuh dari volume pekerjaan, maka ada potensi pengurangan kualitas yang berdampak langsung pada masa pakai struktur.

Proyek publik, terlebih di zona protokol, seharusnya menjadi contoh penerapan standar terbaik. Bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik, melainkan memastikan setiap elemen pekerjaan memenuhi kaidah teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika penggunaan anggaran negara.

Dalam iklim pengawasan publik yang semakin kritis, proyek seperti ini tidak hanya membutuhkan semen dan batu, tapi juga transparansi. (Red)