DPRD Banten Apresiasi PERUMDAM TKR, Pengamat Soroti Perlunya Dukungan Regulasi Nyata Bukan Omon-Omon Saja!!

Lenteraindonesia.net | Tangerang — Komisi III DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang, Rabu, 2 Juli 2025. Pertemuan yang digelar di Aula Tirta, Kantor Pusat PERUMDAM TKR tersebut membahas pengelolaan dan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Dalam dialog tersebut, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak oleh BUMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan PAP mengacu pada Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan melalui peraturan gubernur. PERUMDAM TKR menyetorkan pajak ini kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait.

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Banten, Iwan Rahayu, dan disambut oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, beserta jajaran direksi. Turut hadir Wakil Ketua, Sekretaris, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.

Dirut PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menegaskan komitmen perusahaannya dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemanfaatan air permukaan. Ia menilai kepatuhan ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap aturan sekaligus kontribusi nyata bagi penerimaan daerah.

“PERUMDAM TKR taat membayar pajak, termasuk PAP. Ini wujud komitmen terhadap regulasi dan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.

Sofyan juga menyoroti pentingnya keberadaan regulasi yang lebih implementatif. Menurutnya, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD perlu segera diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), agar pelaksanaannya di daerah berjalan optimal.

Komisi III DPRD Banten mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR, terutama dalam tata kelola pelayanan air minum dan kepatuhannya dalam menyetorkan pajak daerah. Iwan Rahayu menilai, potensi Kabupaten Tangerang dalam sektor ini sangat besar dan perlu dioptimalkan.

“Kami mengapresiasi kerja-kerja nyata PERUMDAM TKR. Kabupaten Tangerang punya potensi besar dari sektor air permukaan. Tapi ini butuh data akurat dan sistem yang solid untuk optimalisasi pendapatan,” tegas Iwan, yang juga politisi PDI Perjuangan.

Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai perlunya political will nyata dari DPRD. Ia menyebut kunjungan seperti ini mestinya dibarengi dengan dorongan regulatif yang konkret, bukan sekadar simbolik.

“Kalau hanya puja-puji, PERUMDAM TKR sudah kenyang. Yang dibutuhkan adalah dukungan nyata bukan hanya sekedar omon-omon saja, misalnya percepatan regulasi SIPPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan), agar penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) berjalan efektif,” katanya, Jumat, 4 Juli 2025.

Adib, yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) dan Dosen FISIP UNIS, menambahkan bahwa regulasi yang tumpang tindih masih menjadi hambatan besar bagi BUMD di sektor air. Menurutnya, harapan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus dibarengi dengan dukungan kebijakan yang selaras.

“Pemerintah bicara soal GCG, tapi regulasinya justru membingungkan. BUMD ditarget untuk berkontribusi besar terhadap PAD, tapi dibatasi oleh kebijakan yang tidak sinkron. Ini ironis,” pungkasnya. (Red)

Oleh: Adib Miftahul Pengamat Politik dan Kebijakan Publik 

Dosen Fisip UNIS

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN)

Editor: Adr