Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pria Diduga Pengguna Ganja di Tanah Tinggi

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Polsek Tangerang kembali membuahkan hasil. Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram.

Kapolsek Tangerang, Suyatno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

“Pada saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyatno.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi secara online dengan sistem cash on delivery (COD).

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bahwa ganja tersebut diduga digunakan bersama rekannya yang berinisial PS.

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja guna mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penggunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli cipta kondisi serta berbagai langkah preventif lainnya guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang.(***)

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr