Warga Keluhkan Kebisingan THM 126 Citra Raya, Minta Pemkab Tangerang Lakukan Kajian dan Pengecekan Perizinan

Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang dikenal dengan nama 126 Citra Raya di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian sejumlah warga sekitar. Keluhan utama yang disampaikan berkaitan dengan suara musik dari aktivitas operasional yang dinilai cukup terdengar hingga ke lingkungan permukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga setempat, suara yang berasal dari lokasi usaha tersebut disebut kerap terdengar pada malam hari dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk aktivitas ibadah dan kegiatan belajar mengaji yang rutin dilaksanakan di lingkungan sekitar.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan investasi atau kegiatan usaha, namun berharap operasional usaha tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Yang kami harapkan bukan menolak usaha atau investasi, tetapi bagaimana aktivitas usaha dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurut warga, di sekitar lokasi terdapat sarana ibadah serta lembaga pendidikan keagamaan yang secara rutin menggelar kegiatan pengajian pada malam hari. Karena itu, mereka berharap adanya perhatian dari pihak terkait guna menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan ketertiban lingkungan.

Selain persoalan kebisingan, sejumlah warga juga meminta pemerintah daerah melalui instansi berwenang untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait aspek perizinan usaha yang dimiliki tempat hiburan tersebut.

Warga menilai, apabila seluruh perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengelola diharapkan tetap memperhatikan dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi, mereka berharap pemerintah dapat melakukan pembinaan maupun penertiban sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah melakukan kajian dan pengecekan secara objektif agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola THM 126 Citra Raya maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna memperoleh keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan masyarakat.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr