Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa Kopo Cisarua dalam Perkara TPPO Meri Aldawiyah

Lenteraindonesia.net | Bogor – Dugaan keterlibatan oknum aparatur desa mencuat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan bernama Meri Aldawiyah, warga Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen berupa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Cisarua yang diterbitkan berdasarkan Surat Pengantar dari Kantor Desa Kopo dengan Nomor: 474.2/43-Kesra, tertanggal 16 Desember 2024.

Surat Pengantar Nikah tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi yang digunakan dalam pengurusan dokumen pernikahan atas nama Meri Aldawiyah. Dokumen ini kini menjadi salah satu bahan penelusuran karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang. ( 22/2/26 )

Sejumlah pihak menilai bahwa penerbitan surat pengantar nikah seharusnya dilakukan secara cermat dan berdasarkan data yang valid. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau penyalahgunaan dokumen, maka hal tersebut dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana, termasuk dugaan perdagangan orang dengan modus pernikahan.

Dian Akhyar, SH, selaku kuasa hukum Meri Aldawiyah, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, membenarkan adanya surat keterangan dari KUA Cisarua yang diterbitkan berdasarkan surat pengantar dari Kantor Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri proses penerbitan surat pengantar nikah tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasinya di tingkat desa. Hal ini penting untuk memastikan apakah dokumen tersebut diterbitkan sesuai prosedur atau justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang melanggar hukum. Ungkapnya

Hingga saat ini, pihak Kantor Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan oknum aparatur desa dalam perkara ini.

Kasus dugaan TPPO dengan modus administrasi pernikahan menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan korban, baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karena itu, transparansi dan ketelitian dalam proses administrasi kependudukan di tingkat desa dinilai sangat penting guna mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyelidikan lebih lanjut masih dinantikan untuk memastikan fakta hukum terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam perkara yang menimpa Meri Aldawiyah. Tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kopo belum memberikan klarifikasi resmi. Terkait Duggan Keterlibatan TPPO. ( Red )

Editor: Adr