Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Terduga pelaku diketahui berinisial MD (33), warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Fahyani.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua unit timbangan digital, serta satu buah korek api.

Menurut polisi, paket-paket sabu tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pengujian laboratorium awal terhadap barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” katanya.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polsek Sepatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 36 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang pengguna.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











