LenteraIndonesia.net | Tangerang — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang karyawan PT Polindo, Galih Septian, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan perusahaan tempat ia bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten pada Jumat (10/10/2025).
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif karyawan, termasuk kondisi kerja yang diduga menyebabkan cacat anatomis, serta pembayaran upah dan lembur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Galih, Ivan Ezar, S.H., menyampaikan bahwa timnya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Disnaker Banten. Salah satu poin utama adalah dugaan cacat anatomis yang dialami klien kami akibat lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” ujar Ivan kepada awak media.
Ivan juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara jam kerja yang dijalani Galih dan besaran upah yang diterima, terutama dalam hal perhitungan lembur.
“Galih bekerja melebihi jam kerja normal, namun upah lembur yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ini jelas sangat merugikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan adanya pendekatan dari beberapa pihak yang mengaku sebagai perwakilan legal perusahaan, yang datang dan menawarkan sejumlah uang kompensasi kepada Galih. Namun, tawaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dan tidak sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
“Kami menyesalkan adanya pendekatan semacam itu. Penanganan kasus ketenagakerjaan, apalagi jika menyangkut cacat tubuh akibat kerja, seharusnya dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, bukan melalui jalan pintas,” tegas Ivan.
Menanggapi laporan tersebut, Disnaker Provinsi Banten telah menerima berkas aduan dan menyatakan akan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, PT Polindo dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Tim kuasa hukum berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah industri, khususnya Kabupaten Tangerang, agar lebih taat terhadap hak dan keselamatan kerja para karyawan.
“Kita semua ingin menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Hak pekerja harus dihormati, dan perusahaan wajib patuh terhadap aturan,” tutup Ivan.
Kasus ini kini memasuki tahap awal pemeriksaan. Publik pun menantikan proses lanjutan dan berharap keadilan benar-benar bisa ditegakkan bagi para pekerja yang kerap terpinggirkan dalam sistem kerja yang belum sepenuhnya manusiawi. (Red)
Editor: Adr











