Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara senilai Rp219.776.584.814,15 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penitipan dana tersebut dilakukan pada Kamis, 17 Juni 2026, oleh WS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011–2026, melalui kuasa hukumnya.

Kepala Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menyebutkan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang tengah ditangani.
Dengan tambahan penitipan dana tersebut, Kejati Sumsel mencatat total penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Jumlah tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, langkah penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan negara.
Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL sendiri diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 triliun, sehingga pengembalian dana yang telah dilakukan menjadi langkah strategis dalam meminimalkan dampak kerugian tersebut.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,4 triliun ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain menindak para pelaku, Kejati Sumsel juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sehingga aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(***)
Penulis: N Siregar
Editor: Adr











