PST Akan Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Serut 1 PALI Rp3,6 Miliar

Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Pemerhati Situasi Terkini (PST) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Serut 1, Desa Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Koordinator PST, Dian HS, mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan terkait proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI tersebut.

Menurut Dian, proyek peningkatan Jalan Serut 1 memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Mawarhitamku.

“PST akan meminta Kejati Sumsel melakukan penelusuran dan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” kata Dian.

PST menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya terkait proses pelelangan yang dinilai berlangsung relatif cepat serta dugaan ketidaksesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan.

Dian menyebut proyek tersebut dilelang pada akhir Tahun Anggaran 2025 dan kontraknya mulai berjalan pada Januari 2026. Kondisi tersebut, menurut PST, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Proyek dilaksanakan secara tergesa-gesa, lelang akhir Tahun Anggaran 2025 dan kontrak Januari 2026. Patut diduga proyek berasal dari Pokir oknum Anggota DPRD Kabupaten PALI,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari PST dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Selain proses lelang, PST juga menyoroti material batu yang digunakan dalam pekerjaan. Mereka menduga sebagian material tidak sesuai spesifikasi karena bercampur tanah dan dinilai memiliki kualitas yang tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan.

PST juga mempertanyakan sistem pengawasan proyek, termasuk kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Pengawasan proyek juga perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak,” kata Dian.

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Kejati Sumsel, PST akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, PST mendesak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan.

Kedua, PST meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses pengadaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek.

Ketiga, PST meminta dilakukan audit volume terhadap material batu yang telah dihamparkan pada ruas jalan yang menurut mereka memiliki panjang sekitar 7 kilometer.

Keempat, PST meminta dilakukan uji laboratorium terhadap material batu yang digunakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

“PST juga meminta agar seluruh material yang digunakan diperiksa secara objektif melalui pengujian laboratorium sehingga dapat diketahui apakah benar sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” ujar Dian.

Selain pemeriksaan teknis, PST meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Pihak yang dimaksud antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.

PST juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pengaturan proses pelelangan serta kemungkinan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Jika ditemukan bukti pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dian.

PST menilai pemeriksaan terhadap proyek tersebut penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mereka juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi turut melakukan pengecekan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, termasuk volume dan kualitas material yang digunakan.

“Tujuannya agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten PALI, CV Mawarhitamku, PPK, maupun konsultan pengawas terkait dugaan yang disampaikan PST.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Serut 1 tersebut. Setiap dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak berwenang.(***)

 

 

Penulis: N Siregar

Editor: Adr