Lenteraindonesia.net | BOGOR – Aktivitas galian tanah yang diduga untuk pembangunan perumahan cluster dan ruko di Jalan Sirojul Munir, Kelurahan Nangewer, tepatnya di perbatasan Kelurahan Nangewer Mekar, Kabupaten Bogor, menuai protes keras dari warga sekitar.
Pasalnya, kegiatan proyek tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan, mengganggu arus lalu lintas, serta membuat kondisi jalan menjadi becek dan licin, terutama saat hujan.
Pantauan di lokasi menunjukkan pagar pembatas proyek berdiri sangat dekat dengan badan jalan umum. Material tanah dan lumpur hasil galian kerap terbawa ke jalan, sehingga kendaraan roda empat kesulitan melintas dan harus bergantian melewati ruas jalan yang menyempit.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) turun langsung ke lokasi. Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten melakukan pengecekan lapangan.
“Kami datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Di lapangan kami temukan kondisi jalan yang becek dan licin, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Saat ini kami lakukan pengecekan dan menunggu keputusan lebih lanjut terkait kelanjutan proyek,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi, Rabu (15/1/2026).
Sementara itu, Lurah Nangewer, Eva Fauziah, menegaskan bahwa izin yang dimiliki pihak pengembang bukan untuk pembangunan perumahan cluster.

“Setahu kami, izin yang diajukan bukan untuk pembangunan perumahan cluster. Perizinannya hanya sebatas penjualan tanah kavling, bukan untuk pembangunan perumahan terpadu,” tegas Eva Fauziah saat dikonfirmasi terpisah.
Polemik tersebut juga mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali, menilai masih banyak persoalan serius terkait kepastian hukum pembangunan perumahan cluster di Kabupaten Bogor.
“Pemerintah daerah tidak boleh setengah-setengah. Harus turun langsung dan bertindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, wajib ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat, khususnya konsumen atau calon pembeli, menjadi korban di kemudian hari,” tegas Ali.
Ia menekankan, Satpol PP tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan semata tanpa tindakan nyata.
“Jika ada pelanggaran, hentikan dan tindak. Negara tidak boleh kalah oleh pengembang yang mengabaikan aturan. Ini menyangkut keselamatan publik dan perlindungan konsumen,” tambahnya.
Ali juga mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin lengkap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Keluhan serupa disampaikan warga sekitar lokasi proyek. Mereka mengaku aktivitas galian sangat mengganggu mobilitas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jalannya jadi sempit, mobil susah lewat. Kalau hujan beceknya parah dan licin, ini sangat berbahaya. Kami minta proyek ini segera ditertibkan,” ujar salah seorang warga.
Di sisi lain, pengurus cluster perumahan bernama Ilyas menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan milik orang tuanya yang kemudian dijual kepada pihak lain. Ia mengklaim bahwa proses perizinan telah dilakukan.
“Dahulu tanah itu milik orang tua saya dan kemudian dijual. Sekarang saya yang mengurus cluster tersebut. Untuk administrasi sudah dilakukan dan dikoordinasikan melalui lingkungan serta kelurahan,” jelas Ilyas.
Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas proyek dilaporkan masih berlangsung. Kondisi jalan di sekitar lokasi galian pun masih becek dan licin, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Red)
Editor: Adr











