Gedung Posyantek Sepatan Tangerang Terbengkalai Bertahun-Tahun, Aktivis Muda Soroti Pengelolaan Aset Daerah

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Gedung Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) di wilayah Kecamatan Sepatan menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak berfungsi sebagaimana mestinya selama bertahun-tahun.

Bangunan yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut kini tampak terbengkalai tanpa aktivitas. Gedung yang berada di Jalan Lingkar Pasar Sepatan, tepat di samping bekas Gedung UPT Pendidikan itu terlihat sunyi dan tidak lagi menjalankan perannya sebagai pusat inovasi teknologi bagi masyarakat.

Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga meskipun dibangun menggunakan dana publik.

Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah aktivis muda Tangerang, Riki Ade Suryana. Saat meninjau langsung lokasi gedung, ia mengaku prihatin melihat kondisi fasilitas pemerintah yang dibiarkan tanpa pengelolaan.

Menurutnya, pembiaran aset negara seperti ini menunjukkan lemahnya manajemen pengelolaan fasilitas publik.

“Sangat disayangkan, gedung yang dibangun dari uang rakyat justru disia-siakan. Jangankan aktivitas inovasi, pengurusnya pun tidak terlihat. Sudah bertahun-tahun gedung ini sunyi seperti ‘rumah hantu’. Tidak ada kegiatan pelayanan ataupun inovasi teknologi di sana,” ujar Riki Ade Suryana. Sabtu, (14/03/26).

Ia juga menyoroti dampak dari tidak berfungsinya gedung tersebut. Karena minim pengawasan dan dianggap kurang strategis, area di sekitar bangunan kini dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang pasar yang diduga tidak berizin.

“Ini jelas pembiaran yang merusak fungsi awal bangunan sekaligus mengganggu penataan lingkungan,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Riki menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah seharusnya dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyebutkan bahwa aset yang tidak digunakan harus dioptimalkan atau dialihkan agar tidak merugikan keuangan daerah.

Melihat kondisi tersebut, Riki Ade Suryana mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Beberapa hal yang dipertanyakan di antaranya:

  • Sejauh mana pengawasan dan audit terhadap fungsi Gedung Posyantek di tingkat kecamatan.
  • Mengapa aset yang dibangun dengan biaya besar dibiarkan tanpa pengurus selama bertahun-tahun.
  • Apakah ada transparansi terkait program inovasi teknologi yang seharusnya berjalan di gedung tersebut.

Daripada terus terbengkalai, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan gedung tersebut oleh lembaga atau organisasi sosial yang aktif melayani masyarakat.

Salah satu yang diusulkan adalah para pendamping Program Keluarga Harapan di wilayah Sepatan.

Menurutnya, para relawan sosial tersebut selama ini aktif melakukan kegiatan pendampingan masyarakat, pertemuan rutin, serta berbagai kegiatan sosial lainnya, namun belum memiliki kantor tetap.

“Ironis sekali. Yang aktif melayani masyarakat justru tidak punya tempat, sementara gedung yang ada malah dibiarkan mati fungsi,” katanya.

Riki menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Ia berharap Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi dan audit terhadap aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah Kecamatan Sepatan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar anggaran yang berasal dari pajak masyarakat benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga. (Red)

 

Editor: Adr