Thursday, October 8, 2026
spot_img
Home Headline GEGER SMPN 20 Tangsel! Surat Pernyataan Dipersoalkan, Dindik Turun Tangan Awasi Seluruh...

GEGER SMPN 20 Tangsel! Surat Pernyataan Dipersoalkan, Dindik Turun Tangan Awasi Seluruh SMP

Lenteraindonesia.net | TANGERANG SELATAN — Persoalan surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani siswa dan orang tua di SMP Negeri 20 Tangerang Selatan (SMPN 20 Tangsel) memasuki tahap penyelesaian.

Pertemuan antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, serta pelapor digelar di ruang meeting UPTD PPA Tangsel, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah komitmen, termasuk pembinaan, sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, serta peninjauan kembali penggunaan surat pernyataan yang memuat konsekuensi terhadap peserta didik.

Dalam forum itu, Dindikbud Tangsel juga menyatakan kesiapannya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pertemuan dipimpin Mitra Hukum UPTD PPA dan dihadiri perwakilan UPTD PPA, Furba Indah, Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Affandy, Kasi Dindikbud Tangsel Muhammad Nur, serta Heri Fitriansyah selaku pelapor bersama keluarga.

Furba Indah menegaskan, kepentingan terbaik anak menjadi fokus utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Pertemuan ini untuk anak di Tangsel dan upaya kepentingan anak, implementasi dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta mengimplementasikan itikad baik kedua belah pihak,” tegas Indah dalam rapat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan perlu diarahkan pada terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sekaligus memastikan setiap pihak menjalankan ketentuan regulasi yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor Heri Fitriansyah menyampaikan dua permintaan utama.

Pertama, pihak SMPN 20 Tangsel diminta menyosialisasikan kepada wali murid bahwa surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani tidak lagi digunakan sebagai dasar penerapan konsekuensi sebagaimana yang dipersoalkan.

Kedua, Heri meminta Dindikbud Tangsel melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih luas terhadap seluruh SMP di Kota Tangerang Selatan.

“Kami berharap SMPN 20 melakukan sosialisasi bahwa surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tidak berlaku. Dan kami juga minta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan ke seluruh SMP di Tangsel terkait Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 ini,” ujar Heri.

Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Affandy menyatakan pihak sekolah bersedia melakukan perbaikan dan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.

Menurutnya, penyampaian informasi tersebut nantinya dapat dilakukan melalui saluran komunikasi sekolah, termasuk grup WhatsApp wali murid.

“Kami berkomitmen dan bersedia akan melakukan sosialisasi terkait tidak berlakunya surat pernyataan yang telah ditandatangani. Teknisnya akan kami informasikan melalui grup WhatsApp wali murid. Selain itu sekolah juga siap untuk melakukan perbaikan di masa mendatang,” katanya.

Komitmen pengawasan juga disampaikan Kasi Dindikbud Tangsel Muhammad Nur.

Ia menegaskan pemerintah daerah melalui Dindikbud akan melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah SMP di Tangerang Selatan agar kebijakan internal sekolah sejalan dengan ketentuan mengenai budaya sekolah aman dan nyaman.

“Dinas Pendidikan siap dan berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ucap M. Nur.

Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyelesaian persoalan yang sebelumnya muncul di SMPN 20 Tangsel.

UPTD PPA Tangsel memberikan rekomendasi agar pembinaan dan sosialisasi regulasi dilakukan terlebih dahulu sebelum sekolah menetapkan atau menggunakan dokumen baru.

Surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani juga diminta untuk ditarik atau dicabut agar tidak menimbulkan tumpang tindih administrasi maupun kebijakan di kemudian hari.

“Kami menyarankan agar dilakukan terlebih dahulu pembinaan dan sosialisasi terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, khususnya terhadap SMPN 20 sebelum adanya upaya-upaya yang akan dilakukan. Serta dimohon untuk menarik/mencabut terlebih dahulu surat pernyataan yang ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari,” tandas Indah.

Rapat berlangsung kondusif dan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Para pihak disebut telah memahami hasil pembahasan serta komitmen yang disepakati.

Pertemuan tersebut tercatat dalam Berita Acara Rapat Laporan Nomor IDP-2026-270. Laporan sebelumnya tercatat melalui tanda terima pengaduan tertanggal 11 Agustus 2026.

Persoalan bermula dari laporan mengenai surat pernyataan yang memuat konsekuensi terhadap peserta didik apabila ketentuan tertentu dilanggar.

Dalam perkembangannya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi pembahasan mengenai administrasi sekolah, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme pembinaan peserta didik dan perlindungan terhadap hak pendidikan.

Dalam tata kelola pendidikan, dokumen yang dibuat sekolah dan ditandatangani siswa maupun orang tua perlu ditempatkan dalam kerangka peraturan pendidikan yang berlaku.

Tanda tangan pada sebuah dokumen tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh isi dan konsekuensi yang tercantum di dalamnya otomatis dapat diberlakukan. Penilaiannya tetap harus mempertimbangkan substansi dokumen, usia dan kapasitas peserta didik, tujuan pembuatan surat, kewenangan sekolah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi relevan dengan penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Dalam konteks pembinaan peserta didik, penanganan pelanggaran tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi. Aspek edukasi, pembinaan, pemulihan, keamanan, kenyamanan, serta kepentingan terbaik peserta didik juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah.

Pendekatan tersebut menuntut sekolah untuk mempertimbangkan usia peserta didik, jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, proses klarifikasi, serta langkah pembinaan yang proporsional.

Dengan demikian, tata tertib sekolah tetap penting untuk menjaga kedisiplinan, namun penerapannya perlu berada dalam koridor peraturan pendidikan dan perlindungan terhadap hak peserta didik.

Komitmen Dindikbud Tangsel untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan dinilai menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan tersebut.

Pengawasan diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap SMPN 20 Tangsel, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap implementasi kebijakan internal di seluruh SMP.

Sosialisasi regulasi juga penting diberikan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid. Dengan pemahaman yang sama, potensi munculnya kebijakan sekolah yang menimbulkan perbedaan penafsiran dapat diminimalkan.

Persoalan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap dokumen sekolah yang meminta tanda tangan siswa maupun orang tua perlu disusun secara hati-hati, memiliki tujuan yang jelas, dasar aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memuat konsekuensi yang melampaui kewenangan sekolah.

Dalam pembahasan mengenai surat pernyataan tersebut turut muncul rujukan terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHPerdata, termasuk Pasal 1320 dan Pasal 1330.

Namun, penerapan ketentuan hukum perdata terhadap dokumen yang ditandatangani peserta didik perlu dilihat secara kontekstual. Surat pernyataan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan perjanjian keperdataan biasa tanpa melihat usia penandatangan, kapasitas hukum, tujuan dokumen, serta akibat yang hendak ditimbulkan.

Begitu pula dengan dugaan adanya unsur pemaksaan atau kemungkinan penerapan ketentuan pidana. Keberadaan sebuah surat yang telah ditandatangani tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Setiap dugaan pelanggaran hukum tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli, konteks pembuatannya, proses pemberian tanda tangan, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.

Karena itu, persoalan SMPN 20 Tangsel perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pendidikan, sembari tetap memberikan ruang bagi klarifikasi dan pembinaan.

Penyelesaian persoalan surat pernyataan di SMPN 20 Tangsel diharapkan tidak berhenti pada penarikan atau pencabutan dokumen yang dipersoalkan.

Komitmen sekolah untuk melakukan perbaikan serta langkah Dindikbud Tangsel melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan di Kota Tangerang Selatan.

Disiplin sekolah, pembinaan peserta didik, perlindungan anak, dan kepastian hukum perlu berjalan beriringan.

Dengan adanya pengawasan yang lebih luas dan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, diharapkan seluruh sekolah memiliki pemahaman yang lebih seragam dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sekaligus tetap menjunjung hak peserta didik.(***)

 

 

 

Penulis: Redaksi

Editor: Adr