Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Sebuah gudang yang terletak di kawasan industri Jalan Industri Raya II, RT 006/RW 004, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga kembali digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal berupa repacking barang impor asal Cina, meskipun sebelumnya telah disegel oleh Bea Cukai Jakarta.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa gudang tersebut dipenuhi tumpukan kardus dan karung. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa seluruh barang berasal dari Cina dan hanya mengalami penggantian kemasan di tempat itu.

“Baru-baru ini disegel Bea Cukai Jakarta, tapi sekarang sudah buka lagi. Barang dari Cina, di sini cuma diganti kulitnya aja,” ungkap sumber tersebut. Ia menambahkan bahwa seluruh proses kepabeanan dilakukan melalui jalur Jakarta.
Praktik repacking—yakni penggantian kemasan atau label luar produk—diduga dilakukan untuk menghapus jejak asal-usul barang dan menghindari prosedur resmi kepabeanan, termasuk pembayaran pajak dan bea masuk. Lebih mencurigakan lagi, di lokasi tidak terlihat papan nama perusahaan ataupun dokumen legalitas lain yang terpampang.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut dapat melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan konsumen.
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) DPP, Agus M. Romdoni, mengecam keras dugaan praktik ilegal tersebut.
“Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tapi juga membahayakan konsumen. Barang impor tanpa uji kualitas atau sertifikasi bisa menimbulkan risiko besar. Kami mendesak Bea Cukai, Disperindag, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,”Tegas Agus.
KJK menyerukan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di dalam gudang, termasuk asal-usul barang dan legalitas operasionalnya. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk ilegal sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik penyelundupan terorganisir.***
Penulis: Redaksi KJK
Sumber: Ketua Umum KJK DPP, Agus M. Romdoni
Editor: Adr











