Lenteraindonesia.net, Humbahas – Humaniora bukan saja dimilik ilmu hukum, tetapi ilmu lain juga menggandrunginya ‘karena bukan hanya ilmu hukum yang memakainya, tetapi abituren keilmuan lain juga sering menggunakan humaniora’. Kenapa demikian, karena esensi humaniora itu sendiri utamanya adalah perasaan.
Pertanyaan lanjutan, bagaimana perasaan tersebut ada, terlahir dan hadir? Latar belakang, Interaksi, luwes pikir, dogma, posisi (kedudukan) dan situasi bertautan didalamnya serta suggest/temporer pemangku pikirnya.
Sejarah mencatat, sejak awal peradabannya, hukum tujuannya keadilan. Filosofinya, sejauh mana awal peradaban mampu mengutarakan keadilan? Toh juga mereka hidup berkoloni dengan mengagumi satu sosok pimpinan yang arti utamanya adalah keputusan pemimpin adalah keadilan walaupun itu bertentangan dengan perasaan.
Manusia terus berkembang dengan dinamikanya, hingga pada era sekarang (dengan meminta maaf karena memotong catatan sejarah tanpa mengurangi esensi) mereka berdaulat dan ikrar diri dalam suatu organisasi yakni negara. Tujuan hukum pun bertambah, yaitu kepastian dan kemanfaatan hukum.
Itulah masa, dimana kita sekarang berada. Lalu bagamana dengan topik bahasannya? Humaniora Ilmu hukum dalam situasi mutasi ASN pada akhir Maret 2024. Titik simpul waktu dan substansi tersebut terkunci karena masifnya perdebatan khususnya dalam media sosial dan cetak.
Dengan meringkas, pemkab Humbahas melakukan rotasi dalam fungsi dan jabatan diruang lingkup ASN Humbang Hasundutan. Pro kontra telah tercipta disana hingga marwah dan harkat serta jati diri tertelanjangi (baik antagonis dan protagonisnya).
Inti dipembahasan pihak yang terlibat, rotasi ASN yang dilakukan Pemkab Humbahas bertentangan dengan peraturan. Memang ada peraturan yang mengatur perihal tersebut, tetapi substansi peraturan tersebut multi interpretasi. Mengapa demikian, satu sisi berkata untuk seluruh kepala daerah dan disisi lain berpendapat bahwa norma tersebut berlaku bagi petahana. Ketentuan untuk substansi tersebut sejatinya mengalami beberapa kali perubahan, inti perdebatan termaktub dalam pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016. UU ini adalah perubahan terakhir dari UU No.1 Tahun 2015 sebagai Pengganti UU No.1 Tahun 2014, juga tidak dapat mandiri karena ttp PKPU No: 2 Tahun 2014 memperjelas serta dipertegas Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024.
Merujuk hal diatas, sebagai negara berdaulat. Secara ilmu hukum situasi tersebut mengundang kebingungan serta perdebatan (runut waktu keluarnya ketentuan serta hierarki dan makna serta penjelasan peraturan). Pengertian norma tersebut juga ambigu, karena sebelum perubahan peraturan tersebut lebih utama merujuk petahana sedangkan untuk ketentuan terbaru tidak menyebutkan.
Surat Edaran Mendagri memperjelas dengan menyebutkan ‘kepala daerah baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan’. Pertanyaannya, apakah secara legal drafting dan sistem peraturan perundangan memperbolehkan lahirnya norma baru pada peraturan yang lebih rendah karena ada bentuk peraturan lain yang lebih tepat untuk digunakan.
Filsafat ilmu hukum, atas keambiguan atau ketidakjelasan suatu peraturan perundang-undangan maka untuk itu langkah yang perlu dilakukan bertanya langsung kepada pembuat peraturan (pembuat rancangan, pembahasan hingga pengesahan) atau mengujinya di Mahkamah Konstitusi serta peradilan umum lainnya.
Hal tersebut, oleh humaniora teryakini menghindarkan para pihak yang terlibat di dalamnya melacurkan diri (menyampaikan ujaran tidak berkualitas terakses publik, mensugesti yang lain sebagai tameng serta diruang terbuka saling menyanggah dengan kata tidak senonoh menurut moralitas). Pertanyaan lainnya, kenapa situasi yang sama dialami pihak lainnya tidak seheboh yang dialami oleh pihak lainnya?
Ada sedikit ruang pikir mengarahkan, kehebohan tercipta oleh kepongahan pikir dan hakikat dua sisi (kedudukan dan hegemoni masyarakat luas bukan masyarakat luwes pikir) yang saling beradu argumen/tanding. Sehingga asumsi pikir itu sendiri liar, pongah pikir bahkan emosi berkelindaan di dalamnya.
Sekali lagi, histori, kedudukan, tendensi, harkat, martabat, kedudukan para pihak yang terlibat sejatinya perlu diulik. Atas hal tersebut kesahihan pendapat akan lebih mumpuni, karena ilmu hukum itu sendiri bukan ilmu murni. Seni (perasaan), ekonomi, politik serta psikologi bahkan unsur lainnya ada dalam ilmu hukum. Filsafat hukumlah yang mampu membentenginya dan menempatkan diri.
Oleh karena itu, dalam negara berdaulat ada wadah utk menguji sekalipun ada ruang media untuk menghimpun emosi untuk menuai simpati.(Praktisi Hukum)











